ANALISA HUBUNGAN DANA ALOKASI UMUM DAN BELANJA MODAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2011

FITRIA, NURUL KAMILAH (2014) ANALISA HUBUNGAN DANA ALOKASI UMUM DAN BELANJA MODAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2011. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
201405061035th_skripsi pdf.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia juga mempunyai sumber daya alam yang berbeda-beda pada masing-masing tingkat Kabupaten/Kota nya dan masih belum begitu optimal pengelolaan sumber daya alaminya. Perkembangan pembangunan mempunyai dampak pada kemajuan yang berbeda-beda antar daerah bukan saja dipengaruhi oleh sumber daya alam dan teknologi, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana pemerintah daerah tersebut memfokuskan perhitungannya dalam menganggarkan pengalokasian dana agar tidak selalu terpusat pada daerah yang sudah maju saja. Pemfokusan alokasi dana yang selalu bersifat terpusat ke daerah tertentu akan menyebabkan terdapatnya perbedaan-perbedaan tingkat kemakmuran daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Otonomi daerah yang berlaku di Indonesia didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999 yang telah direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 melibatkan dua pihak: eksekutif dan legislatif, masing-masing melalui sebuah tim atau panitia anggaran. Adapun eksekutif sebagai pelaksana operasionalisasi daerah berkewajiban membuat draft/rancangan APBD, yang hanya bisa diimplementasikan kalau sudah disahkan oleh DPRD dalam proses ratifikasi anggaran (oleh pihak legislat if). Dalam teori keagenan, peraturan daerah menjadi alat legislatif untuk mengawasi pelaksanaan anggaran yang dijalankan oleh pihak eksekutif. (Halim, 2001; Halim & Abdullah, 2006). UU tersebut memberikan penegasan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi sumber daya ke dalam belanja modal dengan menganut asas kepatutan, kebutuhan dan kemampuan daerah. Pemerintah Daerah bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif terlebih dahulu menentukan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pedoman dalam pengalokasian sumber daya dalam APBD.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > Ilmu Ekonomi
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 28 May 2016 08:31
Last Modified: 28 May 2016 08:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7958

Actions (login required)

View Item View Item