PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn)

Gemilang Sulistio, Gilang (2021) PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn). Masters thesis, Program Magister Ilmu Hukum.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak Gemilang.pdf - Published Version

Download (304kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
Bab I Gemilang.pdf - Published Version

Download (446kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Gemilang.pdf - Published Version

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka Gemilang.pdf - Published Version

Download (222kB) | Preview
[img] Text (Full Tesis)
Tesis Gemilang Sulistio.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn) (Gemilang Sulistio, 1720112043, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, 126 halaman, 2021 ABSTRAK Salah satu bentuk perbuatan melawan hukum yang sering kali terjadi dalam perkembangan teknologi dan informasi di era digital ini, adalah tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Pencemaran nama baik melalaui media sosial termasuk kategori tindak pidana cyber yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal dimaksud yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebanyaknya Rp750.000.000. Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya Hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, Dalam praktek penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada wilayah hukum pengadilan Negeri Pariaman kita dapat melihat putusan Hakim yang menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa yang melanggar UU ITE. Hakim dalam putusan Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn atas nama Ikhlas Darma Murya panggilan Ikhlas yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1. Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dalam tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn?; 2. Bagaimanakah sudut pandang keadilan dan kemanfaatan dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial pada putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 13/Pid.Sus/2019/PN Pmn? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat terhadap Terdakwa didasarkan atas pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pribadi Terdakwa melainkan juga untuk kepentingan masyarakat yang terkait dengan kemanusiaan dalam hal ini karena pelayanan masyarakat. 2. Sudut pandang keadilan menilai bahwa penjatuhan pidana bersyarat yang dijatuhkan telah sesuai dengan pandangan dan prinsip keadilan khususnya menurut Rawls, sedangkan menurut teori kemanfaatan Bentham, kemanfaatan juga telah diberikan karena pada hakekat pidana yang dijatuhkan harus mempertimbangkan aspek bahwa pidana tidak lebih berat dari perbuatan pidana yang dilakukan untuk perbaikan ke depannya penulis menyarankan untuk adanya suatu yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang dapat menjadi pedomanpedoman dalam penjatuhan pidana yang demikian, serta pemerintah lebih melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai prinsip-prinsip mengemukakan pendapat sehingga dapat mencegah perbuatan pidana dilakukan kembali. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana, Pidana Bersyarat, Pencemaran Nama Baik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 09 Dec 2021 08:15
Last Modified: 09 Dec 2021 08:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/79446

Actions (login required)

View Item View Item