PERKAWINAN SEMARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING (Studi Kasus: di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara)

Ali, Hamzah (2021) PERKAWINAN SEMARGA DALAM ADAT BATAK MANDAILING (Studi Kasus: di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
3. BAB V.pdf - Published Version

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (171kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full text)
5. Skripsi Akhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (695kB)

Abstract

INTISARI Ali Hamzah. BP 1610821012. Jurusan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas 2021. Skripsi ini berjudul “Perkawinan Semarga Dalam Adat Suku Mandailing. Studi Kasus: Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara” Pembimbing 1 Fajri Rahman, S.Sos, MA dan Pembimbing II Hendrawati, SH, M. Hum. Perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Mandailing merupakan hal yang dilarang dan dianggap tabu oleh masyarakat. Tapi dalam adat Batak Mandailing di Desa Sibanggor Julu perkawinan semarga ini tidak dianggap lagi sebagai sebuah pelanggaran adat. Kasus yang ada di lokasi penelitian ini berjumlah tiga pasangan suami istri, tapi satu diantara pasangan tersebut sudah pergi merantau dan sudah jarang pulang ke desanya karena sudah menetap di rantau. Terjadinya perkawinan semarga di Sibanggor Julu dipenagruhi karena para pelaku tidak percaya bahwa yang semarga itu merupakan saudara dekat, serta dalam agama Islam tidak melarang untuk melakukan perkawinan semarga. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan alasan yang melatarbelakangi masih terjadinya perkawinan semarga di Desa Sibanggor Julu dan pandangan masyarakat terhadap keluarga dan pelaku perkawinan semarga serta penerapan sanksi terhadap para pelaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara mendalam. Sedangkan pemilihan informan dilakukan dengan cara purposif yaitu pemilihan informan secara sengaja dimana informan dipilih berdasarkan maksud dan tujuan penelitian. Informan dibagi kedalam dua jenis yaitu informan kunci dan infroman biasa. Informan kunci yaitu pemangku adat dan pelaku kawin semarga di Desa Sibanggor Julu sedangkan untuk informan biasa peneliti memilih pemerintah desa dan masyarakat umum di sekitar kediaman pelaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan semarga di Desa Sibanggor Julu dikarena para pelaku perkawinan semarga sudah tidak lagi menganggap yang semarga itu adalah saudara dekat serta dipengaruhi oleh faktor agama dan faktor suka sama suka. Sedangkan dalam penerapan sanksi adat bagi para pelaku akan dikenakan denda berupa sejumlah uang, dan uang tersebut nantinya akan digunakan dalam acara makan bersama dengan mengundang pemuka adat dan serta seluruh masyarakat. Pendapat dari berbagai pemuka adat dan juga masyarakat setempat mengenai perkawinan semarga sudah dianggap biasa saja, karena yang semarga itu tidak memiliki ikatan persaudaraan serta dalam agama Islam tidak ada larangan tentang perkawinan semarga dan pada saat ini aturan agama lebih kental daripada aturan adat sehingga masyarakat Sibanggor Julu lebih memihak terhadap agama termasuk dalam hal perkawinan. Kata Kunci: perkawinan, kawin semarga, sanksi, respon masyarakat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: G Geography. Anthropology. Recreation > GN Anthropology
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Antropologi
Depositing User: s1 antropologi sosial
Date Deposited: 09 Aug 2021 02:56
Last Modified: 09 Aug 2021 02:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/79286

Actions (login required)

View Item View Item