Romi, Efendi (2021) Keabsahan Akta Jual Beli Menggunakan Kuasa Mutlak Yang Dibuat Setelah Pemberi Kuasa Meninggal Dunia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 16/PDT.G/2016/PN.Lbb ). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
abstrak dan cover romi.pdf - Published Version Download (170kB) | Preview |
|
|
Text (Bab 1 Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN R0mi.pdf - Published Version Download (541kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Penutup)
BAB IV PENUTUP romi.pdf - Published Version Download (145kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN romi.pdf - Published Version Download (240kB) | Preview |
|
Text (full tesis)
full TESIS ROMI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (847kB) |
Abstract
Penggunaan kuasa mutlak pada suatu proses jual beli pada hakekatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan undangan, karena diatur dalam Pasal 37 Ayat (2) PP No. 24 tahun 1997, namun sering menimbulkan permasalahan hukum dikemudian harinya, karena penyalahgunaan kuasa yang berlainan dengan kepentingan yang ditujukan oleh si pemberi kkuasa. Permasalahan yang diangkat adalah apa tujuan dibuatnya akta kuasa, keabsahan akta kuasa dan alasan Majelis Hakim mengesahkan AJB pada Perkara Nomor 16/Pdt.G/2016/PN.Lbb, yang juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 170/PDT/2017/PT.PDG. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, Pembuatan Akta Kuasa Mutlak pada perkara sebagaimana yang disebutkan diatas sah menurut peraturan perundang undangan, karena kuasa tersebut adalah lahir dari kesepakatan jual beli untuk mengantisipasi lambatnya pengurusan syarat untuk bisa melangsungkan jual beli (AJB) agar hak hak para pihak terlindungi dari keadaan Pejual tidak dapat hadir serta Akta kuasa tersebut bukanlah penyeludupan hukum ataupun upaya penggelapan pajak. Oleh karena itu Majelis Hakim mengesahkan Akta Kuasa sekalipun didalamnya ada klausula klausula bahwa kuasa tersebut tidak akan batal atau dapat dibatalkan atau tidak dapat dicabut kembali karena alasan apapun juga dan karena Akta kuasanya sah, maka AJB yang lahir dari akta kuasa yang dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia tersebut adalah sah. Dengan demikian, hendajlah notaris/PPAT dalam membuat kuasa untuk menyelesaikan proses jual beli, memastikan bahwa kuasa tersebut dapat digunakan dalam keadaan apapun. Dan untuk mengantisipasi jual beli tanah yang prosesnya bisa panjang dan lama, berupaya melindungi dirinya dan para pihak dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang didalamnya dicantumkan klausa klausa mutlak ataupun mengiringinya dengan kuasa mutlak agar jika para pihak ada yang meninggal sebelum dibuat Akta Jual Belinya, jual beli dapat terus dilangsungkan tanpa bermasalah. Demikian juga, hendaklah Notaris/PPAT menolak proses jual beli yang menggunakan kuasa mutlak yang memiliki indikasi adanya penyeludupan hukum dalam pemindahan hak atau penggelapan pajak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Sukanda Husin, S.H., LLM |
Uncontrolled Keywords: | AJB, Kuasa Mutlak dan Putusan Majaleis Hakim |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 06 Aug 2021 04:03 |
Last Modified: | 06 Aug 2021 04:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/79096 |
Actions (login required)
View Item |