EKSEKUSI PEMBAYARAN BIAYA PERKARA KEPADA TERGUGAT YANG KALAH OLEH PANITERA DI SUMATERA BARAT

Syofia, Nisra (2015) EKSEKUSI PEMBAYARAN BIAYA PERKARA KEPADA TERGUGAT YANG KALAH OLEH PANITERA DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
tesis syofia nisra.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (534kB)

Abstract

Putusan hakim pada perkara perdata tidak hanya mencantumkan mengenai pokok-pokok perkara, tetapi juga harus mencantumkan banyaknya biaya perkara yang akan dibebankan kepada pihak yang kalah. Panitera pada saat melaksanakan eksekusi harus melaksanakan semua amar yang ada dalam putusan hakim, termasuk amar mengenai pembebanan biaya perkara yang dibebankan kepada tergugat yang kalah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana proses pembebanan biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri, (2). Mengapa Panitera tidak melaksanakan eksekusi atas amar putusan hakim mengenai pembebanan biaya perkara atas tergugat yang kalah, (3). Siapa yang dirugikan akibat Panitera tidak melaksanakan eksekusi atas pembayaran biaya perkara oleh Tergugat yang kalah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder, melalui wawancara dan studi kepustakaan. Pada prinsipnya di dalam pasal 192 RBg pembebanan biaya perkara adalah dibebankan kepada pihak yang kalah, apabila gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya berarti secara mutlak, tergugat berada di pihak yang kalah, maka hakim harus memikulkan biaya perkara kepada tergugat. Panitera tidak melaksanakan eksekusi pembayaran biaya perkara kepada tergugat yang kalah karena tidak adanya aturan khusus untuk pelaksanaan eksekusi atas pembebanan biaya perkara, Penggugat yang tidak pernah meminta kepada Panitera untuk mengembalikan uangnya yang telah terpakai untuk membayar panjar biaya perkara, dan karena memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, Panitera tidak pernah untuk menyuruh pihak tergugat yang kalah untuk membayar biaya perkara. Akibatnya yang dirugikan adalah pihak penggugat yang telah membayar biaya perkara dalam bentuk panjar diawal pendaftaran gugatan. Seharusnya Panitera mengeksekusi objek perkara beserta pembebanan biaya perkara terhadap tergugat yang kalah. Kata Kunci: Panitera, eksekusi, dan biaya perkara.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 09 Feb 2016 04:30
Last Modified: 09 Feb 2016 04:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/789

Actions (login required)

View Item View Item