PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN JUAL BELI KELAPA SAWIT ANTARA KUD JULETRAM DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V

tri, azrul rahmawan (2021) PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN JUAL BELI KELAPA SAWIT ANTARA KUD JULETRAM DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
BAB I.pdf - Published Version

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (63kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (202kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full)
TESIS TURNITIN ARZUL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN JUAL BELI KELAPA SAWIT ANTARA KUD JULETRAM DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V (Tri Azrul Rahmawan, 1820123077, Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas 2021) Perjanjian adalah suatu perbuatan, di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Rumusan tersebut selain lengkap juga sangat luas. pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan Antara KUD Juletram dengan PT. Perkebunan Nusantara V. Perjanjian timbul karena kesepakatan, artinya perjanjian itu terjadi (ada) sejak saat tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum perjanjian berlaku asas konsensualisme yang artinya suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya kesepakatan, perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diperlukan sesuatu formalitas. Bentuk perjanjian kemitraan KUD Juletram dengan PT. Perkebunan Nusantara V ini adalah tertulis, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 23 Ayat (2) sebagai syarat formal yang mengesampingkan prinsip konsensualitas yang dianut dalam Pasal 1338 buku ke III KUH Perdata, Dimuatnya syarat formal dalam Peraturan Menteri tersebut maka perjanjian kemitraan ini harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis walaupun kata sepakat diantara para pihak telah lahir. Namun dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Pasal 23 Ayat (2) kelemahannya terletak pada, tidak di jelaskan bahwa perjanjian kemitraan ini harus dituangkan kedalam bentuk akta otentik atau akta yang dibuat oleh pejabat atau Notaris dan bukan dibuat akta dibawah tangan. Serta muncul kelemahan dalam isi surat perjanjian kerjasama kemitraan yaitu surat perjanjian kerjasama KUD Juletram dan PT. Perkebunan Nusantara V, Dalam bentuk tertulis tetapi belum dalam bentuk akta otentik. Penyelesaian masalah tersebut dengan pihak pemilik KUD Juletram dan PT. Nusantara V, dapat mengubah bentuk surat perjanjian kerjasama yang awalnya akta dibawah tangan menjadi akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang misalnya Notaris, agar keabsahan akta perjanjian kerjasama tersebut memiliki Kekuatan hukum yang sempurna di pengadilan untuk mengantisipasi apabila ada pihak yang mengingkari isi dari perjanjian tersebut . Pelaksanaan perjanjian kemitraan usaha perkebunan dalam prakteknya tidak berjalan dengan mudah untuk Perlindungan hukum terhadap KUD Juletram dalam Perjanjian pola kemitraan Jual beli di Kabupaten Kampar dilakukan secara langsung melalui Peraturan Perundang-undangan berupa pembinaan, pengawasan dan konsultasi agribisnis dan perlindungan secara tidak langsung melalui perjanjian kemitraan yang dibuat secara otentik. Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama Kemitraan, Jual Beli ABSTRACT BUY AND SELL PARTNERSHIP AGREEMENT PALM OIL BETWEEN KUD JULETRAM WITH PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V (Tri Azrul Rahmawan, 1820123077,Magister of Notary Program, Faculty of Law, Andalas University. 2021) An agreement is an act, where one or more people bind themselves to one or more people. The formula is not only complete but also very wide. Implementation of the partnership agreement between KUD Juletram and PT. Perkebunan Nusantara V. The agreement appear because of the deal, it means that the agreement occurred (existed) from the moment an agreement was reached between the two parties.This shows that in contract law the principle of consensualism applies, which means that an agreement is born at the moment the agreement is reached, the agreement is valid if it has agreed on basic matters and no formality is required.The partnership agreement between KUD Juletram and PT. Perkebunan Nusantara V is written, In accordance with the Regulation of the Minister of Agriculture Number 26 of 2007 concerning Guidelines for Plantation Business Licensing Article 23 Paragraph (2) as a prerequirement that overrides the principle of consensuality adopted in Article 1338 book III of the Civil Code, contained formal requirements in the Regulation The Minister, this partnership agreement must be made in the form of a written agreement even though theres a dealt between the parties has been born.However, in the Regulation of the Minister of Agriculture Number 26 of 2007 concerning Guidelines for Plantation Business Licensing Article 23 Paragraph (2) the weakness is, it is not mention that this partnership agreement must be written into an authentic document or the document have made by an official or notary and not a document under hand. As well as appearing weaknesses in the contents of the partnership agreement letter, namely the KUD Juletram and PT. Perkebunan Nusantara V, In written form but not yet in the form of an authentic document. The settlement of the problem with the owner of KUD Juletram and PT. Nusantara V, can change the form of a cooperation agreement letter that was originally an underhand document into an authentic document and made in front of an authorized official such as a notary, so that the validity of the cooperation agreement document has perfect legal force in court to anticipate if there are parties who deny the contents of the agreementThe implementation of the plantation business partnership agreement in practice does not run easily for legal protection of the Juletram KUD in the Agreement of buying and selling partnership patterns in Kampar districts is directly through the laws and regulations in the form of guidance, supervision and consultation of agribusiness and protection indirectly through a partnership agreement made authentically. Keywords: Agreement, Partnership Cooperation, Sale and Purchase

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama Kemitraan, Jual Beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 04 Aug 2021 03:49
Last Modified: 04 Aug 2021 03:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/78701

Actions (login required)

View Item View Item