KEWAJIBAN NOTARIS MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 1 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

RIANA, PERMATA SHANTY (2015) KEWAJIBAN NOTARIS MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 1 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
tesis riri.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (346kB)

Abstract

Notarissebagaipejabatumummemiliki peranan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Notaris itu sendiri adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Selain kewenangan Notaris juga memiliki kewajiban dalam menjalankan jabatannya salah satu kewajiban Notaris yang terdapat dalam pasal 16 ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah kewajiban seorang Notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada Minuta akta. Minuta itu sendiri adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris seperti yang telah diatur dalam Undangundang Jabatan Notaris pasal 1 angka 8. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Mengapa ada kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf C dan bagaimana akibat hukum terhadap akta notaris yang tidak melaksanakan kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Huruf C. Penulisan ini menggunakan metode Metode Yuridis Normatif yakni metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adanya kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta aktaadalah untuk mengidentifikasikan kehadiran penghadap, bertujuan untuk mengantisipasi apabila suatu saat para penghadap menyangkal tandatandannya pada Minuta Akta, maka sidik jari ini dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dimana sidik jari tersebut adalah sidik jari dari penghadap. Akibat hukum terhadap akta otentik apabila tidak dilekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta tidak mengakibatkan terdegradasinya suatu akta otentik, melainkan adanya sanksi terhadap Notarisnya saja. Dimana sanksi tersebut dikategorikan sebagai sanksi administratif yakni Sanksi yang berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris. Sanksi administrasi tersebut telah disebutkan dalam pasal 16 ayat 11 UU Jabatan Notaris yakni adanya Peringatan tertulis; Pemberhentian sementara;Pemberhentian dengan hormat; atauPemberhentian dengan tidak hormat. Kata kunci : Kewajiban Notaris, Sidik Jari

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 09 Feb 2016 04:30
Last Modified: 09 Feb 2016 04:30
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/787

Actions (login required)

View Item View Item