SOLUSI KONFLIK KEHUTANAN DAN RASIONALITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT (Studi Kasus: Hutan Kemasyarakatan sebagai Solusi Konflik Kehutanan antara Pemerintah dengan Kaum Datuk Imbang Langit)

MORA, DINGIN (2013) SOLUSI KONFLIK KEHUTANAN DAN RASIONALITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT (Studi Kasus: Hutan Kemasyarakatan sebagai Solusi Konflik Kehutanan antara Pemerintah dengan Kaum Datuk Imbang Langit). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
201404211114st_tesis mora.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi konflik. Sehingga tidak mengherankan banyak muncul konflik-konflik kehutanan di seantara nusantara ini. Munculnya konflik kehutanan disebabkan oleh banyak faktor, terutama adanya pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat terhadap kawasan hutan. Sebab itu, konflik kehutanan yang penting dievaluasi adalah konflik antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah berkenaan dengan kawasan hutan. Untuk tujuan konservasi pemerintah menetapkan kawasan hutan, tetapi masyarakat hukum adat mengklaim kepemilikan atas kawasan itu berdasarkan tradisi yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memahami rasionalitas Kaum Datuk Imbang Langit dengan Pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat dalam menerapkan hutan kemasyarakatan pada kawasan hutan yang disengketakan. Sementara itu pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif karena berupaya memahami alasan-alasan Pemerintah dalam mengajukan hutan kemasyarakatan. Guna mendukung hal tersebut, pilihan teknik yang relevan untuk penelitian ini adalah observasi terlibat, wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya konflik kehutanan antara Kaum Datuk Imbang Langit dengan Pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat adalah karena adanya saling klaim kepemilikan terhadap kawasan hutan. Kedua belah pihak sama-sama punya keyakinan memegang hak kepemilikan kawasan hutan yang ada di Kampung Air Maruok, Nagari Kinali. Sehingga menyebabkan adanya pelarangan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat terhadap anggota Kaum Datuk Imbang Langit untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Karena itu ada dua alasan utama dari pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat untuk mengajukan hutan kemasyarakatan yaitu (1) untuk mengakhiri konflik dengan Kaum Datuk Imbang Langit, (2) untuk menjaga keberlanjutan kelestarian kawasan hutan. Sementara alasan Kaum Datuk Imbang Langit untuk menerima pengusulan yaitu untuk memperkuat intervensi terhadap kepemilikan kawasan hutan serta mengantisipasi ancaman dari pihak lain (pihak ke tiga). Selanjutnya pandangan para pihak terhadap status tanah yang dijadikan sebagai hutan kemasyarakatan berbeda. Dimana pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat berpandangan kepemilikannya tetap menjadi hak milik negara sementara Kaum Datuk Imbang Langit berpandangan tetap sebagai hak ulayat. Maka itu dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam mendorong hutan kemasyarakat sebagai solusi konflik kehutanan antara Pemerintah (Dinas kehutanan) dengan Kaum Datuk Imbang Langit belum menyelesaikan konflik kehutanan yang sesungguhnya, namun baru sebatas solusi yang bersifat sementara. Hutan kemasyarakat baru menyelesaikan konflik pada tahap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan belum menyentuh aspek tenurial (kepemilikan) kawasan hutan. Ini dibuktikan masih adanya perbedaan persepsi antara pemerintah (Dinas Kehutanan) dengan Kaum Datuk Imbang Langit terkait dengan status kepemilikan terhadap lahan yang dijadikan sebagai hutan kemasyarakatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HM Sociology
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 23 May 2016 07:16
Last Modified: 23 May 2016 07:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7847

Actions (login required)

View Item View Item