Ujaran Kebencian di Media Sosial: Kajian Linguistik Forensik

Tri, Fitri Tukma (2021) Ujaran Kebencian di Media Sosial: Kajian Linguistik Forensik. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (343kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (308kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (134kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (275kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI UTUH - Copy.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Masalah pada penelitian ini ialah apa saja bentuk, makna konseptual, dan makna kontekstual ujaran kebencian di media sosial? Apa saja satuan bahasa ujaran kebencian di media sosial yang terkait dengan regulasi perundang-undangan? Berdasarkan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untukmenjelaskan bentuk, makna konseptual, dan makna kontekstual ujaran kebencian di media sosial, sertamenjelaskansatuan bahasa ujaran kebencian di media sosial yang terkait dengan regulasi perundang-undangan. Ada tiga tahapan metode dan teknik yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu: 1) tahap penyediaan data, 2) tahap analisis data, dan 3) tahap penyajian hasil analisis data. Pada tahap penyediaan datadigunakan metode simak dengan dengan teknik dasar sadap, teknik lanjutan simak bebas libat cakap (SBLC) dan teknik catat. Pada tahap analisis data digunakan metode padan intralingual dan metode padan ekstralingual dengan teknik hubung- banding menyamakan dan teknik hubung-banding membedakan. Pada tahap penyajian hasil analisis data digunakan metode informal. Berdasarkan hasil analisis data, bentuk-bentuk ujaran kebencian di media sosial yang melanggar hukum yaitu (1) penghinaan, (2) pencemaran nama baik, (3) berita bohong, (4) provokasi, (5) menghasut, (6) penistaan, dan (7) perbuatan tidak menyenangkan. Ujaran kebencian berbentuk penghinaan contohnya kataanjing secara konseptual bermakna binatang menyusui, secara kontekstual bermakna penghinaan. Ujaran kebencian berbentuk pencemaran nama baik contohnya frasabodoh sekali yang secara konseptual bermaknasangat tidak memiliki pengetahuan, secara kontekstual bermakna merendahkah martabat seseorang. Ujaran kebencian berbentuk berita bohong contohnya pada klausa keluarkan kartu saktisecara konseptual bermakna menerbitkan kartu yang memiliki kesaktian, secara kontekstual bermakna informasi yang tidak benar.Ujaran kebencian berbentuk provokasi dalam contohnya kata kampangsecara konseptual bermakna anak haram, secara kontekstual bermakna menyerang SARA, dalam bentuk frasa contohnya tak bergunasecara konseptual bermakna tidak ada manfaat, secara kontekstual bermakna menyerang SARA.Ujaran kebencian berbentuk menghasut contohnyapadaklausa kita usir sajasecara konseptual bermakna ajakan untuk mengusir,secara kontekstual bermakna menghasut mengusir dengan paksa,dan dalam bentuk kalimatbanyak cirik belagak pulasecara konseptual bermakna mempunyai banyak tahi namun sombong, secara kontesktual bermakna menyerang unsur SARA.Ujaran kebencian berbentuk penistaan contohnya katamiskin secara konseptual bermakna tidak berharta, secara kontekstual bermakna merendahkan Nabi Muhammad, frasa orang gobloksecara konseptual manusia yang bodoh, secara kontekstual bermakna merendahkan seseorang, dan klausa tak pernah jumpa kenyangsecara konseptual bermakna tidak pernah merasakan kenyang, secara kontekstual bermakna merendahkan Nabi Muhammad.Ujaran kebencian berbentuk perbuatan tidak menyenangkan contohnya katapelakornyasecara konseptual bermakna orang yang merebut suami orang, secara kontekstual bermakna fitnah, frasa hingga tewasbermakna sampai mati, secara kontekstual bermakna fitnah, dan klausa impatey kuh irembak secara konseptual bermakna berencana untuk membunuh, secara kontekstual bermakna ancaman. Di samping itu, satuan bahasa yang mengandung unsur tindak kejahatan ujaran kebencian di media sosial yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP Pasal 335 ayat (1) dan pasal 156 huruf (a), yaitu pada tataran kata, frasa, klausa, dan kalimat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Leni Syafyahya, S.S., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: ujaran kebencian di media sosial, linguistik forensik, bentuk, makna
Subjects: P Language and Literature > P Philology. Linguistics
Divisions: Fakultas Ilmu Budaya > Sastra Indonesia
Depositing User: s1 sastra indonesia
Date Deposited: 23 Jul 2021 03:58
Last Modified: 23 Jul 2021 03:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/78038

Actions (login required)

View Item View Item