Nurul, Hafandi (2021) TABRAKAN KAPAL DI LAUT DAN PENCEGAHANNYA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (181kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (335kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (97kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (173kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Laut sebagai sarana transportasi yang menghubungkan satu tempat dengan tempat yang lain menjadi sangat penting secara ekonomi dilihat dari perspektif perpindahan barang dan jasa dengan kapal sebagai alat pengangkut. Namun, transportasi lewat laut tergolong beresiko tinggi dikarenakan banyak hal yang tidak di inginkan terjadi di laut. Indonesia sendiri terdapat banyak kecelakaan kapal yang terjadi dari tahun ke tahun lebih dari 30 kecelakaan kapal yang terjadi dari tahun 2002 – 2018, beberapa kecelakaan tersebut banyak memakan korban jiwa. Rumusan masalah : 1. Bagaimana pencegahan tabrakan kapal di laut menurut hukum Internasional? 2. Bagaimana penerapan hukum internasional tentang pencegahan tabrakan kapal di laut dalam hukum nasional Indonesia? Berdasarkan Pasal 192 dan Pasal 220 ayat (2) UNCLOS dapat diambil kesimpulan bahwa setiap negara berhak dan berkewajiban untuk melindungi perairan mereka. Untuk menindak lanjuti ini maka PBB mengeluarkan 2 Konvensi Internasional yaitu : COLREGSs dan SOLAS. COLREGs 1972 menjelaskan aturan pencegahan tabrakan kapal yaitu sebagai berikut : (1) Aturan 5. Setiap kapal harus selalu melakukan pengamatan cermat terhadap situasi dan bahaya tubrukan. (2) Aturan 6. Setiap kapal harus selalu bergerak dengan laju aman, untuk menghindari tubrukan (3) Aturan 7, Setiap kapal harus menggunakan semua sarana untuk menentukan adanya bahaya tubrukan. (4), Aturan 8, Tindakan untuk menghindari tubrukan. Dalam SOLAS terdapat 16 Chapter yang mengatur pencegahan tabrakan kapal yaitu : Ketentuan Umum, Konstruksi, Perlindungan dari kebakaran deteksi dari kebakaran dan pemadam kebakaran, Alat-Alat keselamatan dan penempatannya, Komunikasi Radio, Keselamatan Navigasi, Pengangkutan Muatan, Pengangkutan Muatan Berbahaya, Kapal-Kapal NuklirManajemen Keselamatan Dalam Mengoperasikan Kapal, Langkah-Langkah Keselamatan Untuk Kapal Berkecepatan Tinggi, Langkah-Langkah Khusus Meningkatkan Keselamatan Maritim, Langkah-Langkah Khusus Untuk Meningkatan Keamanan Maritim, Langkah Keselamatan Tambahan Untuk Kapal Pengangkutan Muatan Curah, Verifikasi Kesesuaian, Langkah-Langkah Keselamatan Untuk Kapal-Kapal Yang Beroperasi di Perairan Kutub. Indonesia meratifikasi SOLAS pada 17 Desember 1980 dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 dan meratifikasi COLREGs dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1979. Indonesia juga menerapkan peraturan tentang pencegahan tabrakan kapal dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Kata Kunci : Penyelesaian Hukum, Tabrakan Kapal , Laut , Hukum Internasional
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Sukanda Husin, S.J., LL.M |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Jul 2021 06:34 |
Last Modified: | 14 Jul 2021 06:34 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/77415 |
Actions (login required)
View Item |