PENGATURAN DIVERSI DITINJAU DARI SUDUT TUJUAN PEMIDANAAN

IRAWATI, IRAWATI (2015) PENGATURAN DIVERSI DITINJAU DARI SUDUT TUJUAN PEMIDANAAN. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
TESIS IRAWATI BP. 1320112031.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (383kB)

Abstract

Akhir tahun 2011 dan awal tahun 2012, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita di televisi dan surat kabar tentang meningkatnya penangkapan serta penahanan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child) tentang Prinsip perlindungan hukum terhadap anak sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia degan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Right of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagai respon yuridis terhadap persoalan tentang anak merupakan landasan utama dalam penyelesaian terhadap kenakalan anak, namun dalam implementasinya belum terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak pemerintah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa yang didalamnya diatur tentang penerapan diversi yang dijadikan wahana untuk mendidik anak yang sudah terlanjur melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum tentang pentingnya mentaati hukum, Atas dasar itu, untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang diversi terhadap pelaku tindap pidana yang masih dikategorikan anak, apakah semua anak yang melakukan tindak pidana dilakukan upaya Diversi, bagaimana tujuan pemidanaan dengan adanya aturan tentang diversi tersebut, serta bagaimana pula pendapat/pandangan para pakar dan masyarakat terhadap penerapan Diversi ditinjau dari sudut tujuan pemidanaan sehingga diperlukan adanya suatu penelitian tentang Pengaturan Diversi Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan.Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana latar belakang diaturnya diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk mengetahui tujuan dan manfaat dilaksanakannya diversi tersebut dan untuk mengetahui pendapat / pandangan para pakar hukum dan masyarakat terhadap penerapan diversi ditinjau dari sudut tujuan pemidanaan. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuris normatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa UU SPPA lahir dilatar belakangi oleh tidak memadainnya lagi UU No. 3 tahun 1997 dalam lintas hukum sehari-hari serta keinginan masyarakat dan pemerintah untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak oleh keterlibatannya dengan sistem peradilan pidana. Tujuan diaturnya diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, dan terhadap penerapan diversi ini mengundang berbagai pandangan yang berbeda dari kalangan pakar hukum baik praktisi maupun akademisi serta masyarakat umum diantaranya Martina seorang pemerhati anak dari LSM yang mengungkapkan bahwa adanya ancaman pidana saja tidak mampu untuk mengurangi tindak pidana adak dibawah 18 tahun, apalagi jika hukuman pidana diganti dengan prinsip keadilan restorasi. Diversi malah berpotensi menjadi celah bagi si ABH untuk melakukan kejahatan serupa lagi atau tindak pidana lainnya tanpa khawatir dihukum. Dalam tulisan ini Penulis sependapat dengan Martina karena dengan penerapan diversi dalam kenyataannya menjadikan tingkat kejahatan/ tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin meningkat sehingga efek jera yang diharapkan dari tujuan pemidanaan tersebut tidak 9 tercapai, sehingga menurut pandangan penulis agar penerapan diversi mempuyai relevansi dengan tujuan pemidanaan maka terhadap Undang-Undang SPPA ini perlu ada pengkajian ulang tentang sanksi tambahan yang hendaknya diterapkan apabila musyawarah diversi tercapai seperti adanya sanksi adat yang diterima oleh pelaku, tidak hanya sanksi materi/ uang pengganti dan pemerintah juga harus segera mengeluarkan peraturan pelaksana terhadap pemberlakukan Undang-undang SPPA tersebut agar ada keseragaman aparat hukum dalam melaksanakan Undang-undang dimaksud.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 09 Feb 2016 04:27
Last Modified: 09 Feb 2016 04:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/774

Actions (login required)

View Item View Item