PENGATURAN KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK DI INDONESIA

Laurensius Arliman S, LAS (2021) PENGATURAN KELEMBAGAAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ANAK DI INDONESIA. Doctoral thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
1. Abstrak.pdf - Published Version

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir)
3. Bab Akhir Penutup.pdf - Published Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (477kB) | Preview
[img] Text (Karya Ilmiah Utuh)
Naskah Disertasi Laurensius Arliman S.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Saat ini ada tiga lembaga negara independen yang bergerak dalam perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya hak anak di Indonesia, yaitu Komnas HAM, KPAI dan Komnas Perempuan. Problematika yang terjadi adanya ketidakpastian kewenangan lembaga yang berhak memberikan perlindungan berdasarkan aturan yang mengaturnya, selain itu kinerja dari lembaga ini hanya sebatas rekomendasi saja tidak seperti Lembaga HAM di negara lain. Untuk melindungi hak anak di Indonesia, ada baiknya lembaga ini diintegrasikan menjadi satu lembaga. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikemukakan rumusana masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara. (2) Bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI terhadap hak anak di Indonesia (3) Bagaimana mewujudkan pengintegrasian Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif dengan sumber data sekunder dan menggunakan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, pertama kedudukan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dalam perspektif hukum tata negara tidak lagi dapat didudukkan sebagai lembaga eksekutif, serta tidak relevan lagi menggolongkan suatu lembaga negara pada 3 (tiga) cabang kekuasaan an sich, sebagaimana teori trias politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), tetapi 3 (tiga) lembaga ini masih sebatas diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Presiden. Kedudukan kelembagaan Komnas HAM dan KPAI berada pada The New Separation of Powers, atau sebagai cabang kekuasaan keempat dalam pembagian kekuasaan negara. Atas hal tersebut, secara akademis untuk mewujudkan perlindungan hak anak maka dibutuhkan pengaturan lembaga ini di dalam sebuah undang-undang yang khusus. Kedua, Bentuk perlindungan yang diberikan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI terhadap hak anak di Indonesia terlihat dari mandat yang diberikan masing-masing peraturan pembentuk. Undang-undang HAM memiliki 28 pasal hak Anak, Undang-undang Perlindungan Anak memiliki 17 pasal hak Anak dan Peraturan Presiden 1 pasal. Komnas HAM memiliki 4 Komisi, KPAI memiliki 9 Bidang dan Komnas Perempuan memiliki 5 Divisi yang membantu perlindungan anak. Bentuk kinerja yang diberikan masing-masing lembaga hanyalah rekomendasi jika ada laporan anak sebagai korban pelanggaran hak. Ketiga, urgensi mewujudkan pengintegrasian Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak di Indonesia bisa dilihat dari tujuan lembaga yang sama, kepentingan, komunikasi yang efektif, efisiensi sumber daya dan kerjasama yang baik dan profitabilitas.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Disertasi)
Depositing User: S3 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 Jul 2021 08:20
Last Modified: 12 Jul 2021 08:20
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/77320

Actions (login required)

View Item View Item