Dwi Rizka, Yunni (2021) KEBERADAAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM PROSES PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (293kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (432kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (93kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (242kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang bersifat serius, terorganisir yang telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi sebuah bangsa dan masyarakatnya, termasuk di Indonesia. Salah satu persoalan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah minimnya saksi guna mengungkap tindak pidana korupsi, oleh karena itu diperlukan bantuan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) dimana saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu khusus nya tindak pidana korupsi. Secara normatif Justice Collaborator diatur dalam hukum positf Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.Tetapi dalam penerapan nya Justice Collaborator banyak mengalami kendala yang seperti ketentuan hukum Indonesia dianggap belum akomodatif terhadap status Justice Collaborator.Berdarkan uraian latar belakang tersebut, permasalahan yang akan dikaji adalah: 1). Apa yang menjadi dasar pemikiran lahirnya ketentuan Pasal 10 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Justice Collaborator) dalam Undang-UndangNomor 31 Tahhun 2014 tentang LPSK? 2). Apa yang menjadi kriteria penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam kasus tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dengan menghubungkan hukum positif dan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen dan melakukan wawancara.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yakni, pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan terhususnya terhadap perlindungann bagi seorang saksi pelaku, maka karena itu dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang terhusus membahas Justice Collaborator pada Pasal 10. Terdapat pun kriteria untuk menetapkan seseorang sebagai Justice Collaborator yaitu bukan merupakan “pelaku utama” dan bersedia untuk bersedia untuk berdikap kooperatif untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana tertentu khususnya tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 12 Jul 2021 03:09 |
Last Modified: | 12 Jul 2021 03:09 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/77080 |
Actions (login required)
View Item |