PENERAPAN PASAL 56 KUHAP TENTANG BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA YANG DIANCAM PIDANA LIMA TAHUN ATAU LEBIH DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMBAR

Mutia, Basmir (2021) PENERAPAN PASAL 56 KUHAP TENTANG BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI TERSANGKA YANG DIANCAM PIDANA LIMA TAHUN ATAU LEBIH DI WILAYAH HUKUM POLDA SUMBAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (468kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (654kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Penutup)
Bab Penutup.pdf - Published Version

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (316kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum mengakui dan menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, bantuan hukum sebagai salah satu hak yang melekat pada setiap tersangka seringkali diabaikan oleh penyidik selaku aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP dan berbagai regulasi lainnya yang telah dikeluarkan oleh negara melalui undang-undang serta peraturan pelaksanaannnya terkait bantuan hukum menyebabkan masih terdapatnya tersangka yang tidak memperoleh bantuan hukum dan berbagai permasalahan lainnya dalam penerapan pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada tersangka. Berdasarkan hal tersebut, maka dalam penelitian ini akan dikemukakan permasalahan sebagai berikut: Pertama, penerapan Pasal 56 KUHAP bagi tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kedua, kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) dan bersifat deskriptif karena penelitian ini diharapkan memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan: Pertama, advokat atau penasihat hukum dapat didatangkan sendiri oleh tersangka atau ditunjuk oleh penyidik. Tidak semua tersangka memperoleh bantuan hukum dikarenakan adanya penyidik yang tidak memberitahukan mengenai hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum serta adanya keinginan dari tersangka untuk tidak didampingi advokat atau penasihat hukum. Kedua, terdapat beberapa kendala yang dialami penyidik dan advokat dalam upaya pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada tersangka seperti perlunya usaha yang lebih dalam memberikan keyakinan kepada tersangka akan pentingnya bantuan hukum dalam setiap proses penanganan perkara, sulitnya koordinasi antara penyidik dan advokat, serta terbatasnya dana bantuan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Masyarakat Tidak Mampu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 25 Jun 2021 02:35
Last Modified: 25 Jun 2021 02:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76719

Actions (login required)

View Item View Item