KETERANGAN SAKSI KORBAN YANG MENGALAMI SAKIT JIWA DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (Studi Kasus : Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Bsk)

Andre, Ray (2021) KETERANGAN SAKSI KORBAN YANG MENGALAMI SAKIT JIWA DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (Studi Kasus : Nomor 105/Pid.B/2019/PN.Bsk). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (113kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (281kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (237kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dan juga merupakan alat bukti yang utama dalam pembuktian kesalahan terdakwa, karena dapat dikatakan tidak ada satupun perkara pidana yang luput dari pembuktian keterangan saksi ini. Syarat sah suatu keterangan saksi adalah pengucapan sumpah sebelum pemberian keterangan dipengadilan. Namun KUHAP memberikan pengecualian dalam pasal 171 huruf b menyatakan bahwa seseorang dapat memberikan keterangan dalam persidangan tanpa sumpah yakni orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali, keterangan orang yang sakit ingatan atau sakit jiwa dianggap tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya sehingga keterangan orang sakit jiwa ini digunakan hanya sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti jika terdapat kesesuaian antara keterangan tersebut dengan alat bukti yang sah lainnya. Tetapi dalam aturan KUHAP tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang dapat dikatakan sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa ini, yang mana pada keadaan tertentu keterangan yang diberikan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa ini bisa jadi merupakan alat bukti yang penting dan dikhawatirkan jika keterangan ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti maka tujuan hukum tidak akan tercapai, maka berdasarkan uraian tersebut permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1). bagaimana kebijakan hakim dalam menentukan kapasitas kecakapan mental seseorang untuk mengikuti persidangan yang tepat untuk diidentifikasikan dalam aturan pasal 171 KUHAP ? (2). bagaimana kekuatan nilai pembuktian keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki sakit jiwa terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Batusangkar dan studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian dalam penulisan ini adalah dalam menentukan kapasitas mental seseorang hakim dapat dibantu oleh keterangan saksi ahli yang dapat disampaikan secara lisan dipengadilan ataupun secara tulisan yang tertuang dalam surat otentik yang selanjutnya disebut sebagai Visum et Repertum psychiatricum yang dapat menjadi acuan atau pedoman bagi hakim dalam membuat putusan saat memeriksa suatu kasus yang melibat Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Nilai pembuktian keterangan yang diberikan oleh orang sakit ingatan atau sakit jiwa bukan merupakan alat bukti yang sah melainkan hanya sebagai petunjuk dan penyempurna alat bukti sah lainnya jika terdapat persesuaian antara keterangan tersebut dengan alat bukti sah lainnya. Kata Kunci: Keterangan, Pembuktian, Saksi Korban, Sakit jiwa

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr.A.Irzal Rias.S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Jun 2021 08:04
Last Modified: 22 Jun 2021 08:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76577

Actions (login required)

View Item View Item