Tania, Aryuli (2021) URGENSI PENGATURAN PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (113kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (335kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (98kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (98kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (170kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Abstrak Korupsi di Indonesia berkembang sangat cepat dan dilakukan secara sistematis. Korupsi merupakan penyakit yang telah menjangkit negara Indonesia yang sulit untuk disembuhkan. Trading in Influence menjadi sangat urgen karena dilakukan dengan modus operandi tindak pidana korupsi yang selalu dibarengi dengan suap sehingga selama ini digunakan pasal suap atau ketentuan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta melakukan/medepleger) yang dikaitkan dengan pasal suap apabila ada peryertaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah urgensi pengaturan perdagangan pengaruh (Trading In Influence) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Bagaimanakah pengaturan perdagangan pengaruh dalam beberapa konvensi internasional dan regional serta penerapannya di beberapa negara?. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil pembahasan: Pertama, Perdagangan pengaruh dinilai urgen karena merupakan korupsi dengan bentuk trilateral relationship yang melibatkan tiga pihak yakni pihak yang berkepentingan, pihak yang bepengaruh, dan pihak yang dipengaruhi. perbuatan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi menjadi urgen karena tidak selamanya subyek yang melakukan tindak pidana korupsi adalah penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kedua, Beberapa negara yang menerapkan perdagangan pengaruh seperti Spanyol, Prancis dan Belgia. Prancis, menjerat perdagangan pengaruh baik secara aktif maupun pasif, menjerat pejabat publik dan pihak swasta. Pasal 433-2, 435-4 KUHP Prancis mengatur trading in influence. Spanyol, pada Pasal 428-430 Bab ke Enam, menjerat perdagangan pengaruh secara pasif, perdagangan pengaruh pasif dapat menjerat pejabat publik dan pihak swasta, Belgia, pada Pasal 247 ayat (4) menjerat perdagangan pengaruh secara aktif dan pasif, hanya menjerat pejabat publik saja, pejabat publik diperluas yakni setiap orang yang melakukan tugas publik, terlepas dari status resminya. Pasal perdagangan pengaruh di Indonesia sebenarnya sudah diusahakan untuk diadopsi dalam RUU-KUHP versi pemerintah. Aturan perdagangan pengaruh dapat ditemukan pada Bab XXXII yang berjudul Tindak Pidana Korupsi. Pasal 691 dalam RUU tersebut dapat dikatakan merupakan terjemahan dari ketentuan dalam UNCAC, Upaya untuk memasukkan aturan perdagangan pengaruh adalah melalui revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun jika ditinjau dari kaca mata politik, dalam waktu singkat ini, hal tersebut sangat sulit akan terlaksana, disebabkan terlalu banyaknya tarik menarik kepentingan dalam RUU-KUHP yang ada saat sekarang ini. Kata kunci : urgensi pengaturan, trading in influence, pidana korupsi
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 18 Jul 2022 03:29 |
Last Modified: | 18 Jul 2022 03:29 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76527 |
Actions (login required)
View Item |