PENINDAKAN TERHADAP USAHA TAMBAK UDANG TIDAK BERIZIN TEMPAT USAHA DI KAMPUNG GOSONG KORONG SIMPANG NAGARI KATAPIANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Renci Gusri, Elva SoleRena (2021) PENINDAKAN TERHADAP USAHA TAMBAK UDANG TIDAK BERIZIN TEMPAT USAHA DI KAMPUNG GOSONG KORONG SIMPANG NAGARI KATAPIANG KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (176kB) | Preview
[img] Text (Skripis Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK (Renci Gusri Elva SoleRena, 1710111006, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2021, Program Kekhususan Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam) Didirikannya usaha tambak udang Kampung Gosong, Korong Simpang, Nagari Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030. Karena ada usaha tambak udang yang didirikan berada pada kawasan sempadan pantai. Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilarang oleh pemerintah daerah untuk mendirikan segala jenis usaha usaha atau melakukan aktivitas kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan kawasan sempadan pantai memiliki fungsi sebagai kawasan lindung. Jumlah tambak yang didirikan 16 titik tambak, 5 titik tambak lokasinya tidak berada dalam kawasan sempadan pantai dan dalam proses perizinan serta 11 titik tambak lainnya berada dalam kawasan sempadan pantai dan tidak memiliki izin. Terhadap 11 titik tambak yang berada dalam kawasan sempadan pantai, maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan penindakan dan memberikan sanksi. Rumusan masalah dari penelitian ini, 1) Bagaimana penindakan terhadap usaha tambak udang tidak berizin tempat usaha di Kampung Gosong, Korong Simpang, Nagari Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman? 2) Apa sanksi administratif yang diterapkan terhadap usaha tambak udang tidak berizin tempat usaha di Kampung Gosong, Korong Simpang, Nagari Katapiang, Kabupaten Padang Pariaman? Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Jenis data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan, antara lain: 1) Penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman adalah a) pembinaan; b) sosialisasi; c) teguran secara lisan; dan d) teguran secara tertulis; 2) Sanksi administratif yang diberikan adalah a) peringatan tertulis; dan b) penghentian kegiatan sementara. Kata kunci: Penindakan, Usaha Tambak Udang, Sanksi Administratif

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Sri Arnetti, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jun 2021 06:58
Last Modified: 17 Jun 2021 06:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76510

Actions (login required)

View Item View Item