KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA LEMBAGA PERBANKAN PASCA DIBENTUKNYA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA (LAPSPI)

Yayan, Hidayat (2021) KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA LEMBAGA PERBANKAN PASCA DIBENTUKNYA LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN INDONESIA (LAPSPI). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (331kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (152kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Penyelesaian sengketa perbankan diluar pengadilan secara non-litigasi dapat diselesaiakan melalui BPSK dan LAPSPI. Terdapatnya dua lembaga yang mempunyai fungsi dan wewenang yang sama, menyebabkan timbulnya tumpang-tindih kewenangan antara BPSK dan LAPSPI karena tidak adanya batas kewenangan yang jelas antar dua lembaga. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaturan kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen, kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa perbankan pasca terbentuknya LAPSPI dan bentuk pelaksanaan penyelesaian sengketa perbankan melalui BPSK dan LAPSPI. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif bersifat preskriptif dari hasil penelitian yang penulis dapatkan melalui studi pustaka (library research). Dari penelitian yang penulis temukan bahwa kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Pasal 58 pada Bab XI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pasca terbentuknya LAPSPI yang sekarang telah diganti menjadi LAPS-SJK berdasarkan POJK Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. BPSK masih memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan. BPSK dan LAPS-SJK merupakan dua lembaga yang dapat menjadi pilihan bagi pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk menentukan kemana sengketa mereka akan diselesaikan atau bisa disebut Klausul Pilihan Forum (choice of forum). Bentuk penyelesaian sengketa perbankan melalui BPSK berdasarkan Pasal 52 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat melalui konsiliasi, mediasi dan arbitrase sedangkan bentuk penyelesaian sengketa di LAPS-SJK berdasarkan Pasal 8 POJK Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dapat melalui mediasi, adjudikasi, dan arbitrase. Hasil mediasi ini berupa kesepakatan perdamaian yang dapat dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian untuk dapat dilaksanakan. Apabila mediasi tidak berhasil, para pihak dapat melanjutkannya dengan adjudikasi. Putusan adjudikasi ini bersifat final dan mengikat para pihak apabila pemohon menerima putusan adjudikasi secara keseluruhan dan dalam hal ini maka putusan adjudikasi sudah dapat dilaksanakan. Para pihak juga dapat memilih arbitrase sebagai penyelesaian sengketa pertama dan terakhir. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, BPSK, LAPSPI

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jun 2021 06:41
Last Modified: 17 Jun 2021 06:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76505

Actions (login required)

View Item View Item