Faizatul Khairani, Isman (2021) PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN MENJADI PERUMAHAN MELALUI IZIN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (232kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (380kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (163kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (226kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Lahan pertanian termasuk ke dalam kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara karena menyangkut kepentingan hidup orang banyak. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 juga telah terang menyatakan bahwasanya “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”. Peraturan lainnya terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (selanjutnya disebut UU PLP2B). Pasal 44 ayat (1) UU PLP2B menentukan bahwa “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.” Di Kabupaten Agam PLP2B telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 yang dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas dan OPD terkait. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimanakah Pengaturan pengendalian LP2B di Kabupaten Agam? 2. Bagaimanakah strategi pengendalian LP2B di Kabupaten Agam 3. Bagaimana pemberian izin pemanfaatan ruang untuk pengendalian alih fungsi LP2B menjadi perumahan di Kabupaten Agam? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa 1. pengaturan LP2B melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam (RPJPD Agam), Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD Agam), Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (RKPD Agam), Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam Tahun 2010 – 2030, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Perbup LP2B Agam). 2. Strategi pengendalian LP2B yang dilakukan oleh Pemkab Agam ialah memberikan insentif, disinsentif, mekanisme izin, proteksi, serta penyuluhan,3. Pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan pada ruang yang tidak ditetapkan sebagai LP2B yang mana izin pemanfaatan ruang dimohonkan kepada Tim Khusus dari Dinas PUTR dan Tim ini memberikan output berupa rekomendasi atau tidak direkomendasikan terhadap lahan yang bersangkutan. Kata kunci: Pengendalian, Alih Fungsi LP2B, Strategi PLP2B, dan Izin Pemanfaatan Ruang
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Jun 2021 04:35 |
Last Modified: | 22 Jun 2021 04:35 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76384 |
Actions (login required)
View Item |