PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 PADA PT BPR RANGKIANG AUR DENAI CABANG PAYAKUMBUH

Reynold Rehan, Pratama (2021) PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 PADA PT BPR RANGKIANG AUR DENAI CABANG PAYAKUMBUH. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (196kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (87kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (174kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia telah diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UUJF), dimana salah satunya adalah dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) UUJF oleh penerima fidusia. Pada tanggal 6 Januari 2020 Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 15 (2), Pasal 15 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, yakni terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela, maka segala mekanisme dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1.) Bagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 pada PT BPR Rangkiang Aur Denai Cabang Payakumbuh? 2.) Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat Rangkiang Aur Denai Cabang Payakumbuh? Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis empiris atau disebut juga penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan wawancara dan studi dokumen dengan jenis data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah metode pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan di PT. Bank BPR Rangkiang Aur Denai Cabang Payakumbuh didapat disimpulkan bahwa: 1.) Proses eksekusi yang dilakukan oleh PT. Bank BPR Rangkiang Aur Denai Cabang Payakumbuh pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak ada kesepakatan cidera janji dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Payakumbuh melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. 2.) Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berpengaruh terhadap waktu, biaya, dan penambahan beban baru dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan. Kata Kunci : Eksekusi Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 Jun 2021 07:17
Last Modified: 10 Jun 2021 07:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76336

Actions (login required)

View Item View Item