SIFAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM

RANGGI, APRIZAL (2014) SIFAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Fulltext)
2866.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (474kB)

Abstract

Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu diberikan kewenangan penyelesaian sengketa. Pasal 257 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU. Dalam menyelesaikan sengketa Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Bawaslu menyelesaikan secara musyawarah dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk kemudian diambil keputusan yang bersifat final dan mengikat. Sifat final dan mengikat dari keputusan Bawaslu ini tidak berlaku bagi sengketa tertentu, yaitu sengketa verifikasi partai politik peserta Pemilu dan penetapan daftar calon tetap Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Adanya dua sifat putusan Bawaslu tersebut kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda antara Bawaslu dan KPU. Adapun rumusan masalah, yaitu 1). Kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu terhadap tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu, 2). Sifat keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yakni pendekatan terhadap norma hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori, dan sejarah. Dari pembahasan permasalahan disimpulkan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu adalah sejalan dengan tugas pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu. Pengawasan diwujudkan dengan suatu kegiatan yang dapat menjamin tercapainya tujuan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu, yaitu Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan sesuai dengan asasnya. Hal tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya kewenangan penyelesaian sengketa Pemilu. Dalam penyelesaian sengketa Pemilu ada dua sifat keputusan Bawaslu, yaitu keputusan yang bersifat final dan mengikat serta keputusan yang bersifat tidak final dan tidak mengikat. Sifat final dan mengikat berlaku terhadap semua sengketa Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu yang bukan merupakan sengketa verifikasi partai politik peserta Pemilu dan sengketa penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD. Keputusan yang bersifat final dan mengikat diberikan kepada Bawaslu oleh undang-undang dalam rangka mengakhiri sengketa Pemilu sehingga akan menunjukkan peran Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, pengecualian terhadap sifat keputusan final dan mengikat pada sengketa verifikasi partai politik dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD menunjukkan bahwa Bawaslu bukanlah lembaga peradilan, sehingga tidak dapat memutus sengketa yang berkaitan dengan hak konstitusional sebagai peserta Pemilu

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: mrs Rahmadeli rahmadeli
Date Deposited: 17 May 2016 10:17
Last Modified: 17 May 2016 10:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7621

Actions (login required)

View Item View Item