TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA TELECONFERENCE

Reza, Sri Maulani (2021) TINJAUAN HUKUM KEABSAHAN PEMERIKSAAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA TELECONFERENCE. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (463kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V Penutup)
BAB V Penutup.pdf - Published Version

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Kepustakaan)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version

Download (289kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Maraknya Covid-19 di Indonesia sehingga dalam rangka pencengahannya di lingkungan makamah agung, dikeluarkan suatu kebijakan bahwa persidangan perkara pidana dilakukan secara teleconference. Persidangan secara teleconference merupakan serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Persidangan secara teleconference tidak diatur di dalam KUHAP, KUHAP menyatakan pada hakikatnya persidangan dilakukan secara langsung dan lisan terutama dalam pemeriksaan pembuktian dengan tujuan selain menilai keterangan yang dilihat dan diteliti majelis hakim juga memperhatikan sikap dan cara mereka memberikan keterangan dapat menentukan isi dan nilai keterangan. Dalam penelitian ini rumusan masalah sehubungan dengan keabsahan pemeriksaan persidangan perkara pidana secara teleconference adalah 1) Apakah dasar hukum bagi hakim menyelenggarakan persidangan perkara pidana secara teleconference, 2) Bagaimanakah implementasi persidangan perkara pidana secara teleconference dan apa sajakah kendala dalam menyelenggarakan persidangan perkara pidana secara teleconference. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu dengan memaparkan dengan jelas tentang hasil penelitian yang penulis dapatkan dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukan bahwa: 1) Dasar hukum penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara teleconference diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti : UUD RI 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,UU Sistem Peradilan Anak, UU LPSK, UU TPPO, Perma Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, SEMA Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya dalam Tatanan Norma Baru, dll 2) Pelaksanaan persidangan perkara pidana secara teleconference yang pada prinsipnya sama dengan persidangan seperti biasa sesuai dengan ketentuan KUHAP namun ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan persidangan secara teleconference seperti faktor susah menilai keterangan, faktor terdakwa, faktor signal internet dan faktor sarana dan prasarana, dan faktor terdakwa. Diharapkan dalam penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara teleconference oleh hakim lebih diperketat lagi agar tercapai kebenaran materiil dan diharapkan kepada pemerintah untuk mengakomodasi pengaturan pelaksanaan persidangan perkara pidana secara teleconference ke dalam hierarki tata hukum di Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Keabsahan, pemeriksaan persidangan, teleconference
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 11 Jun 2021 03:51
Last Modified: 11 Jun 2021 03:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76201

Actions (login required)

View Item View Item