PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)(Studi Kasus CV. Rantau Tunas Baru Menjadi PT. Rantau Tunas Baru)

DONI, HENDRA (2015) PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)(Studi Kasus CV. Rantau Tunas Baru Menjadi PT. Rantau Tunas Baru). Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
TESIS DONI HENDRA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (283kB)

Abstract

Prosedur perubahan status Persekutuan Komaditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UUPT, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Th. 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Permenkumham RI No. 4 tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas serta peraturanperaturan lain yang terkait mengenai prosedur yang harus ditempuh dan mekanisme apa saja yang harus ditempuh sampai dengan CV yang bukan merupakan badan hukum menjadi PT. Dengan terlebih dahulu memperhatikan proses likuidasi atas harta kekayaan dan utang/piutang CV sebelum dituangkan ke dalam akta pendirian dan selanjutnya dilakukan proses untuk memperoleh pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum yang pengaksesannya dilakukan oleh seorang Notaris. paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Pengesahan PT maka harus mengadakan RUPS pertama kali untuk mempertegas mengenai segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh para sekutu maupun calon pendiri perseroan sebelum PT memperoleh status badan hukum. Konsekuensi hukum terhadap perubahan status Persekutuan Komaditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) apabila sekutu aktif melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPT dan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal-Pasal tersebut, maka terjadi peralihan hak dan kewajiban dari sekutu aktif tersebut ke dalam perseroan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu aktif tersebut mengikat perseroan. Akan tetapi apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UUPT tidak terpenuhi, maka sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadi, dan bertanggung jawab sampai harta pribadi secara tanggung renteng bersama-sama para sekutu dalam Persekutuan Komanditer. kata Kunci : Dampak Hukum, Perubahan Status, Persekutuan Komaditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Meldiany Ramadhona
Date Deposited: 09 Feb 2016 04:26
Last Modified: 09 Feb 2016 04:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/761

Actions (login required)

View Item View Item