“KONSEKUENSI HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP ISTERI TIDAK PERAWAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 0297/PDT.G/2017/PA.PDG)”.

Desri, Yandri (2021) “KONSEKUENSI HUKUM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP ISTERI TIDAK PERAWAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 0297/PDT.G/2017/PA.PDG)”. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (239kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (568kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (163kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (253kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam (KHI) putusnya perkawinan terjadi dengan dua bentuk, yaitu: Pembatalan Perkawianan (Fasakh) dan cerai (cerai talak atau cerai gugat). Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena penipuan sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 72 ayat (2) yang berbunyi: “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawnian terjadi salah sangka atau merasa tertipu mengenai diri suami atau istri”. Dalam putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg, terdapat kasus perceraian dimana usia penikahan baru berjalan 3 (tiga) minggu. Dalam asalan yang disamapikan suami (Pemohon) adalah karena Istri (Termohon) sudah tidak sudah perawan sebelum perkawinan, padahal sebelum menikah Termohon mengatakan kepada Pemohon bahwa Termohon masih perawan (suci). Pada proses persidangan Termohon telah mengakui hal tersebut. Namun majelis hakim tetap memutus perkara ini dengan cerai talak dengan alasan pertengkaran terus-menerus. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara Nomor: 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg?; 2) Apa akibat hukum Putusan Nomor: 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg?; 3) Apa urgensi dari Putusan Nomor: 0297/Pdt.G/2017/PA.Pdg yang diakibatkan istri tidak perawan terhadap keabsahan perkawinan?. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, yaitu meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approuch) dan pendekatan kasus (case Aprroach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Seluruh data yang diperoleh, baik bahan primer, sekunder dan tersier, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim memutus perkara ini mengacu pada Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) huruf (f) yaitu pertengkaran terus-menerus. Namun kondisi istri yang sudah tidak perawan tidak dilihat hakim sebagai salah satu alasan penyebab terjadi pembatalan perkawinan, sedangkan jika dilihat dalam konteks yang mendalam pertengkaran yang terjadi ini disebabkan karena adanya perasaan tertipu oleh suami terhadap istri. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah merincikan hal apa saja yang boleh menjadi alasan percerian ini. Selanjutnya dalam putusan hakim menghukum Pemohon untuk membayar nafkah madiah, nafkah iddah dan mut’ah. Sehingga jika dikaitkan dengan teori keadilan, putusan ini belum memberikan kepuasan bagi Pemohon yang pada hakikatnya tertipu. Perewan dan tidaknya seorang perempuan memang tidak menjadi syarat perkawinan, namun tindakan menipu tentang keperawanan ini menjadi salah satu penyebab rusaknya rumah tangga, yaitu tidak tercapainya tujuan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Karena bagi masyaraakat Indonesia yang notabene manganut paham ketimuran perkara keperawanan ini masih dianggap sangat penting. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam sebenarnya telah berusaha mengantisipasi terjadinya penipuan dan salah sangka ini. Namun hal tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, layaknya dalam perkara ini. Sehingga harus ditemukan dan buat semacam aturan baru (penemuan hukum) tentang kesehatan Calon Pengantin seperti yang telah diterapkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), sesuai Peraturan Panglima TNI Perpang 11/VII/2007 Tentang Tata Cara Perkawinan, Cerai, Rujuk dilingkup Tentara Nasional Indonesia. Kata Kunci : Akibat Hukum, Pembatalan Perkawinan, Cerai, Perawan, Penipuan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr.Yaswirman,. S.H,MA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 02 Jun 2021 01:56
Last Modified: 02 Jun 2021 01:56
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/76063

Actions (login required)

View Item View Item