ABDUL, MALIK ZAKY REPDEMEN (2020) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PUTUSAN NOMOR 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg DAN NOMOR 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PN PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf Download (928kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (625kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (321kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (327kB) | Preview |
|
Text (Skripsi full text)
FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg dan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg memiliki perbedaan tolak ukur dalam mempertimbangkan dan menafsirkan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Unsur tersebut terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan rumusan paling abstrak diantara rumusan-rumusan lainnya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu penelitian ini berusaha mendeskripsikan 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg dan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang?, 2) Bagaimanakah penafsiran hakim terhadap unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg dan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Padang?. Metode penelitian dalam skripsi ini secara Yuridis Normatif serta penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian di dalam skripsi ini yaitu 1) Pada Putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg tidak menguraikan unsur “menganjurkan” yang dikaitkan hakim sehingga terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pada unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tersebut. 2) Majelis Hakim pada Putusan Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg bertolak ukur pada banyaknya jumlah penambahan kekayaan yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa. Sedangkan pada Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018?PN.Pdg dalam menafsirkan unsur “memperkaya” yaitu apabila penambahan kekayaan tersebut secara melawan hukum atau penambahan kekayaan secara tidak sah dan telah memenuhi salah satu kriteria perbuatan melawan hukum, serta telah menikmati penambahan kekayaan (yang tidak sah) tersebut secara pribadi. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyarankan agar Majelis Hakim selalu memberikan pertimbangan dengan alasan yang jelas dengan menguraikan fakta-fakta di persidangan dan penafsiran yang tepat terkait unsur yang akan dibuktikan oleh hakim serta menyarankan lembaga negara yang berwenang dalam membuat undang-undang untuk merevisi UU PTPK atau memberikan penjelasan mengenai unsur memperkaya tersebut di dalam UU PTPK.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Aria Zurnetti, S.H.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Hakim, Memperkaya, dan Korupsi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 May 2021 07:39 |
Last Modified: | 21 May 2021 07:39 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/75616 |
Actions (login required)
View Item |