Fikri, Fikri Maulana (2020) PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan abstrak)
Cover dan abstrak-dikonversi.pdf - Published Version Download (82kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I-dikonversi.pdf - Published Version Download (265kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV-dikonversi.pdf - Published Version Download (70kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-dikonversi.pdf - Published Version Download (47kB) | Preview |
|
Text (Skripsi full)
SKRIPSI FIKRI FULL-dikonversi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan merupakan instansi Negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika. Secara aturan perundang-undangan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun faktanya pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang memperoleh putusan pengadilan tidak langsung dimusnahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tersebut ditetapkan. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan? 2. Bagaimana Kendala-kendala dalam Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan?Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dikarenakan kendala-kendala yang dihadapi seperti kendala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak strategis, anggaran terbatas, dan waktu pemusnahan yang singkat. Namun pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan melakukan penyimpanan benda sitaan narkotika di ruang penyimpanan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika 2 (dua) kali dalam setahun, serta mengumpulkan barang bukti narkotika dengan barang bukti narkotika lain agar menjadi banyak dan lalu dimusnahkan. Kata Kunci:Narkotika, Pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 25 May 2021 04:16 |
Last Modified: | 25 May 2021 04:16 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/74482 |
Actions (login required)
View Item |