PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN CAGAR ALAM MANINJAU (Studi di Kepolisian Resort Agam)

Hidayah, Rahmah Sari (2021) PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENEBANGAN LIAR DI KAWASAN HUTAN CAGAR ALAM MANINJAU (Studi di Kepolisian Resort Agam). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (252kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahulaun)
Bab I.pdf - Published Version

Download (589kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (224kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAKIndonesia dikaruniai dengan hutan yang luas dan kaya akan keanekaragaman hayatinya di dunia.Pemanfataan hutan yang tidak secara bertanggung jawab dapat menyebabkan rusaknya hutan itu sendiri seperti adanya pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau yang berada di Kabupaten Agam hutan tersebut memiliki luas 21.891,78 hektare yang tidak berhutan lagi seluas 2.975,42 hektare akibat pembalakan liar. Perbuatan masyarakat yang merusak hutan dengan cara penebangan liar (illegal logging) bisa kita lihat tidak sejalan dengan aturan hukum terhadap suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Penyidik Polres Agamberkoordinasi bersama Balai Konservasi SumberDaya Alam(BKSDA)yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana illegal loggingberhasil mengungkap duakasus pembalakan liardi kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau yang di proses masuk ke ranah pengadilanselama 2017,Sedangkan 2018 sebanyak duakasus, dan pada 2019 mengungkap satu kasus dan untuk tahun 2020 tidak adanya kasus penebangan liar di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau. Dalam hal ini penulis tertarik untuk mengungkapbagaimana pelaksanaan penyidikan oleh penyidik Polres Agam terhadap tindak pidana penebangan liar di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau dan apa saja kendala-kendala yang ditemui waktu pelaksanaan penyidikan oleh penyidik Polres Agam terhadap tindak pidana penebangan liar dikawasan hutan Cagar Alam Maninjau. Adapun metode penelitianyang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukumyuridis sosiologis. Hasil Penelitian ini sebagai berikut : pertama Penyidik Polres Agam dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana penebangan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau ketika melaksanakan penyidikan Penyidik polres Agam bergerak sesuai dengan undang-undang yang mengatur terhadap penebangan liar (illegal logging) dimana diatur dalam Undang-Undangkhusus. Keduakendala yang menjadi faktor kurang maksimalnya proses penyidikan terhadap tindak pidana penebangan liar (illegal logging) adalah sebagai berikut : 1. Faktor cuaca 2. Faktor masyarakat 3. Faktor lokasi TKP yang sulit ditempuh 4. Faktor masih kurangnya personil penyidik 5. Faktor kurangnya sarana dan prasarana.Kata kunci:penyidikan, tindak pidana,tindak pidanapenebangan liar

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 14 Apr 2021 03:27
Last Modified: 14 Apr 2021 03:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/74162

Actions (login required)

View Item View Item