ali, arben (2021) PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS DALAM PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI BANK. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK PDF.pdf - Published Version Download (150kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I pdf.pdf - Published Version Download (376kB) | Preview |
|
|
Text (Bab Kesimpulan)
BAB IV PDF.pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA pdf.pdf - Published Version Download (240kB) | Preview |
|
Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Penggunaan Cover Note Notaris Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan di Bank Oleh : Ali Arben ( 1730112003) Dalam menjalankan jabatan Notaris terutama berkaitan dengan praktek perbankan dimana pihak bank meminta surat keterangan (cover note) dari notaris disebabkan asli sertifikat dalam proses di kantor Badan Pertanahan. Sementara itu dalam Undang-undang Jabatan Notaris No 2 tahun 2014 Perubahan dari Undang-undang Jabatan Notaris No 30 tahun 2004 tidak mengatur tentang cover note. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penggunaan cover note notaris dalam pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan di bank (2) Bagaimana tanggung jawab penggunaan cover note dalam dalam pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan di bank (3) Bagaimana kedudukan kedudukan cover note dalam hukum perbankan dan hukum jaminan? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris atau sosiologis yang bersifat kualitatif yaitu, pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam kalangan para notaris,penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Pengumpulandata dilakukan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Cover Note bukan akta autentik, oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan notaris. Apalagi dalam UUJN tidak pernah ada satu pasal yang mengindikasikan bahwa cover note sebagai akta autentik, tetapi ia hanya berupa surat keterangan. Notaris dalam posisinya sebagai pejabat umum dan sekaligus sebagai profesi bertugas membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat dan sempurna. Cover note tidak diatur secara jelas didalam undang–undang tetapi cover noteini sudah menjadi kebiasaan dalam dunia perbankan, dalam penerbitan cover note dilarang mencantumkan jangka waktu atas suatu pekerjaan yang dilaksanakannya, penerbitan cover note dikarenakan adanya suatu pekerjaan yang di mohonkan pada Notaris/ PPAT yang belum selesai. Notaris / PPAT dalam menjalankan profesinya memiliki landasan dengan adanya Kode Etik Profesi dalam menjalankan jabatan dalam mengemban profesi, dan bertanggung jawab secara administrative maupun pengantian kerugian secara perdata. Kata Kunci : Cover Note , Notaris, Pemberian Kredit, dan Kepastian Hukum ABSTRACT Use of Notary Cover Note in Providing Credit with Guarantee Rights at the Bank By: Ali Arben (1730112003) In carrying out the position of a Notary, it is mainly related to banking practice where the bank requests a cover note from the notary because the original certificate is in process at the Land Agency office. Meanwhile, the Law on Notary Position No 2 the 2014 Amendment from the Law on Notary Position No 30 of 2004 does not regulate cover notes. The formulation of the problem in this study are (1) How to use a notary cover note in providing credit with the guarantee of the mortgage at the bank (2) How is the responsibility of using cover notes in providing credit with guarantee of the mortgage at the bank (3) What is the position of the cover note in banking law and guarantee law? This research uses qualitative empirical or sociological legal research, namely, the approach used to see legal aspects of social interaction among notaries, descriptive research and tends to use analysis. Data collection was carried out through field research and literature study. Cover Note is not an authentic deed, because it is not stated in the law regarding the authority of a notary. Moreover, in the UUJN, there has never been an article indicating that the cover note is an authentic deed, but it is only a statement letter. Notary in his position as a public official and at the same time as a profession has the task of making authentic deeds that have strong and perfect legal proof. Cover notes are not regulated in the law but this cover note has become a habit in the banking world, in issuing a cover note it is prohibited to include the period time for a job performed, the issuance of a cover note is due to a job requested by a Notary / PPAT not finished. Notary / PPAT in carrying out his profession has a foundation with the existence of a Professional Code of Ethics in carrying out his position in carrying out the profession, and is responsible administratively and compensates for civil losses. Keywords: Cover Note, Notary, Lending, and Legal Certainty
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr. Kurnia Warman,SH.,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Cover Note , Notaris, Pemberian Kredit, dan Kepastian Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Disertasi) |
Depositing User: | S3 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 06 Apr 2021 03:59 |
Last Modified: | 06 Apr 2021 03:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73784 |
Actions (login required)
View Item |