KEPASTIAN HUKUM TERKAIT LEGALITAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Cindy, Nazly Monica (2021) KEPASTIAN HUKUM TERKAIT LEGALITAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN PERDATA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (421kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (424kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (335kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pendirian Persekutuan Komanditer ( CV ) dan Firma diatur dalam KUHD, sedangkan Persekutuan Perdata diatur dalam KUHPerdata. Pada tanggal 1 Agustus 2018 Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan sebuah produk hukum baru yang mengatur prosedur pendaftaran persekutuan dengan diterbitkannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Prosedur pendaftaran dalam dua aturan ini memiliki cara yang berbeda sehingga kepastian hukum yang menjadi tujuan awal pembentukannya tidak tercapai. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma dan persekutuan perdata setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018, Bagaimana kepastian hukum terkait legalitas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan melihat pada peraturan perundang-undangan dan menganalisa dengan buku-buku, jumal dan literatur lain. Adapun hasil dari penelitian ini pertama, bahwasannya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 memberikan regulasi yang jelas terkait pendaftaran badan usaha bukan badan hukum yaitu dengan pengajuan nama berdirinya usaha sampai pendaftaran usaha yang akan diberikan izin oleh kementerian hukum dan ham untuk menjadi sebuah usaha saat dikeluarkannya SKT, kedua kepastian hukum dari Permenkumham tersebut berdasarkan aturan pembentuknya sudah sesuai namun bila disandingkan dengan aturan lain yang memuat substansi yang sama maka tidak sesuai karena kedudukan KUHPerdata dan KUHD berada diatas Permenkumham. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka penulis menyarankan pemerintah untuk membentuk aturan yang setara dengan KUHD dan KUHPerdata dan memuat pasal yang mencabut ketentuan tersebut serta memberikan edukasi secara langsung mengenai prosedur pendaftaran kepada segala lapisan masyarakat. Kata Kunci: Kepastian Hukum, KUHPerdata, KUHD, Permenkumham

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Syahrial Razak, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Mar 2021 04:59
Last Modified: 24 Mar 2021 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73572

Actions (login required)

View Item View Item