Dimas Adytia, Pratama (2020) BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAI SUMBER UTAMA PENDANAAN PARTAI POLITIK. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (257kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (344kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (227kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (326kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan keuangan untuk partai politik. Namun permasalahan muncul ketika bantuan keuangan yang diterima terlalu kecil untuk mencukupi kebutuhan partai politik sehingga partai politik harus mencari dana untuk mencukupi kebutuhan partai yakni mencari sumbangan-sumbangan privat. Hal inilah yang menjadikan partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang sehingga partai politik sebagai wahana memperjuangkan kepentingan rakyat menjadi tidak nyata. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Pertama, bagaimana pendanaan partai politik sebagai infrastruktur politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disingkat APBN) di Indonesia Kedua, bagaimana APBN sebagai sumber utama pendanaan partai politik. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui studi kepustakaan yang didapatkan kemudian diolah secara sistematis dan dikaitkan dengan permasalahan. Dalam penelitian ini diketahui pendanaan publik merupakan hal yang alamiah dan ongkos yang memang diperlukan untuk demokrasi yang dalam hal ini negara memiliki kewajiban untuk memberikan akses dana publik kepada partai politik karena partai politik menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Partai Politik. Namun saat ini bahwa sumber pendanaan partai politik masih didominasi dari pendanaan privat yang tentu akan mempengaruhi partai politik. Dengan APBN sebagai sumber utama akan membantu mencukupi kebutuhan partai dan menjauhkan partai politik dari kepentingan privat. Sebelum menerima bantuan dana publik ini, partai bisa diminta menyerahkan RAB (Rencana Anggaran Biaya) di awal tahun sebagai pertimbangan yang diikuti dengan mengidentifikasi item belanja partai politik. Bantuan keuangan ini dapat dialokasikan kepada partai politik dalam bentuk langsung (tunai) maupun tidak langsung (barang ataupun fasilitas seperti iklan di media massa/elektronik, fasilitas gedung pertemuan, dan lainnya) yang diberikan persis sejumlah pengeluaran partai politik yang disesuaikan dengan jumlah APBN. Kata kunci : Partai politik, Sumber pendanaan, Utama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 24 Mar 2021 03:03 |
Last Modified: | 24 Mar 2021 03:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73549 |
Actions (login required)
View Item |