PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK KORBAN PENCURIAN DATA KARTU KREDIT (CARDING) SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME)

Vilda, Pritipal (2021) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK KORBAN PENCURIAN DATA KARTU KREDIT (CARDING) SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER ABSTRAK)
SKRIPSI-converted.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I-converted.pdf - Published Version

Download (215kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV-converted.pdf - Published Version

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN-converted.pdf - Published Version

Download (171kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
Skripsi Vilda Pritipal-converted.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Carding (pencurian data kartu kredit) merupakan salah satu bentuk dari cyber crime (tindak pidana dunia maya) yang merupakan pelanggaran dari Pasal 30 ayat (2) dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakikat carding seharusnya dilihat sebagai sesuatu yang merugikan nasabah bank sebagai korban dan harus memperoleh ganti kerugian. Sebagai contoh kasus, yakni nasabah yang menjadi korban carding masih ada yang tidak memperoleh ganti kerugian. Dalam penelitian ini rumusan masalah sehubungan dengan perlindungan hukum nasabah bank korban carding adalah 1)Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum nasabah bank korban carding sebagai bentuk cyber crime, 2) Bagaimanakah pengaturan hukum pemberian ganti kerugian bagi nasabah bank korban carding sebagai bentuk cyber crime. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan memaparkan dengan jelas tentang hasil penelitian yang penulis dapatkan, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: 1) Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh nasabah bank korban carding dapat diberikan sebelum terjadinya tindak pidana dan sesudah terjadinya tindak pidana 2) Pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban carding yang berhak untuk memperoleh ganti kerugian diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP berupa mekanisme penggabungan ganti kerugian. Diharapkan untuk adanya upaya penanggulangan terhadap carding yang sifatnya preventif sehingga masyarakat mengetahui keberadaan dan dampak dari carding sebagai bentuk cyber crime dan aparat penegak hukum hendaknya dapat bertindak lebih aktif dalam menerima laporan masyarakat serta perlu adanya fasilitas yang memadai dalam pencarian alat bukti, dengan peralatan yang memadai maka akan lebih mudah dalam penyidikan dan bisa mengurangi carding dengan menerapkan upaya penanggulangan yang bersifat represif. Carding is a form of cyber crime which is a violation of Article 30 paragraph (2) with Law umber. 19 of 2016 amendments to Law Number. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The essence of carding should be seen as something that is detrimental to bank customers as victims and must obtain compensation. As an example of a case, namely customers who are victims of carding, there are still those who do not receive compensation. In this study the formulation of the problem in relation to the legal protection of bank customers victims of carding is 1) What is the form of legal protection of bank customers victims of carding as a form of cyber crime, 2) How is the legal arrangements of compensation payment for bank customers victims of carding as a form of cyber crime. The form of this research is descriptive analytical, namely by clearly describing the results of the research that the author got, using a normative juridical approach. Based on the results of the research, it can be argued that: 1) The form of legal protection obtained by a customer of avictim's bank carding can be given before the occurrence of a criminal act and after the occurrence of a criminal act 2) Regulations regarding legal protection for bank customers who arevictims carding who are entitled to receive compensation are regulated in Articles 98-101 of the Criminal Procedure Code in the form of a merger mechanism loss. It is hoped that there will be prevention efforts against carding that are preventive in nature so that the public knows the existence and impact of carding as a form of cyber crime and law enforcement officials should be able to act more actively in receiving public reports and there is a need for adequate facilities in the search for evidence, with adequate equipment. then it will be easier to investigate and can reduce the carding by implementing repressive countermeasures.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., L.LM
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, Tindak Pidana Dunia Maya, Pencurian Data Kartu Kredit. Legal protection, Cyber Crime, Carding
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Mar 2021 07:13
Last Modified: 30 Mar 2021 07:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73492

Actions (login required)

View Item View Item