Argi, Putra Finalo (2021) PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA OLEH ADIRA FINANCE MUARA ENIM TERHADAP DEBITUR CIDERA JANJI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (224kB) | Preview |
|
|
Text (bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (542kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV .pdf - Published Version Download (193kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (320kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak berupa bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai bangunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Hukum di Indonesia juga mengatur penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan atau yang biasa kita sebut jalur non litigasi. Hal ini terjadi karena penyelesaian konflik melalui peradilan selalu sangat formal, berbiaya mahal, dan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dapat mendatangkan putus asa kepada para pihak yang menginginkan penyelesaian sengketa secara cepat,hukum di indonesia membuka peluang bagi penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan. Walaupun telah diatur demikian, pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus debitur cidera janji pada perjanjian jaminan fidusia. Yang mana debitur lalai dalam melakukan kewajibannya yaitu pembayaran tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam perjanjiannya. Berdasarkan uraian di atas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah :1. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Jaminan Fidusia oleh Adira Finance Muara Enim terhadap debitur cidera janji? 2.Apa Akibat Hukum bagi debitur cidera janji dalam perjanjian jaminan fidusia di Adira Finance Muara Enim? Dalam penelitian ini, metode yang penulis gunakan adalah yuridis empiris, yaitu menyelidiki hal-hal terkait dengan hukum secara langsung dan pelaksanaan dari norma-norma atau ketentuan yang berlaku dengan penerapannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa :1. Penyelesaian Sengketa jaminan Fidusia yang dilakukan Adira Finance Muara enim adalah dengan cara melakukan alternatif lain yaitu mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Setelah dilakukannya mediasi pihak Adira Finance akan Mengeksekusi unit Jaminan Fidusia tersebut.2.Akibat hukum bagi debitur yang melakukan cidera janji atau wanprestasi di Adira Finance Muara Enim adalah dan debitur harus membayar ganti rugi dan dilakukannya eksekusi terhadap objek jaminan fidusia. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Jaminan Fidusia, Debitur Cidera Janji
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Yulia Mirwati, S.H., CN., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Mar 2021 07:47 |
Last Modified: | 17 Mar 2021 07:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73442 |
Actions (login required)
View Item |