PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR PADA PT AGRO WIRA LIGATSA OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Jamilah, Jamilah (2020) PENGAWASAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR PADA PT AGRO WIRA LIGATSA OLEH DINAS LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PASAMAN BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (483kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version

Download (229kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dinas Lingkungan Hidup adalah dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.Kewenangannya diatur dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta merupakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan HidupDaerah. Selanjutnya kewenangannya juga diatur dalam Pasal 5 huruf q Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup. Dapat dilihat bahwa salah satu tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup adalah mengawasi pembuangan air limbah kesumber air. Dengan kata lain setiap pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat harus melakukan pengelolaan air limbah sehingga tetap berada dibawah baku mutu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup harus mengawasi pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit salah satunya adalah PT. Agro Wira Ligatsa. Maka berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1.) Bagaimana pengelolaan limbah cair pada PT Agro Wira Ligatsa di Kabupaten Pasaman Barat ? 2.) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Dalam menanggulangi dampak limbah cair di kabuparen Pasaman Barat ? Data diperoleh dengan cara wawancara dengan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta staff PT. Agro Wira Ligatsa sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian ini.Pengelolaan limbah cair yang dilakukan oleh PT. Agro Wira Ligatsa masih melanggar Pasal 16 Permen LH No 5 Tahun 2014, sehingga limbah cair yang dibuang kesungai sampai sekarang masih mencemari sungai. Selanjutnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi berupa pembekuan izin lingkungan PT. Agro Wira Ligatsa yang beralamat di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/302/BUP-PASBAR/2017 tanggal 13 April. Keyword:Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup, Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Sri Arnetti, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Mar 2021 03:57
Last Modified: 17 Mar 2021 03:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73399

Actions (login required)

View Item View Item