Annisa Saidatul, Imaniah (2020) PENYELESAIAN SENGKETA PENDAFTARAN TANAH PUSAKO TINGGI SECARA MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (259kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (477kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (368kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (298kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Sumatra Barat masih kental dengan adat dan kesatuan masyarakat hukum adat, jadi masih banyak terdapat tanah ulayat salah satunya harta pusako. Harta pusako merupakan hart yang dimiliki secara turun temurun dan diakui oleh adat setempat salah satunya tanahyang dalam penggunaanya dan pemanfaatannya disahkan oleh hukum Perda Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Tanah pusako terbagi antara dua, yaitu tanah pusako tinggi dan tanah pusako rendah.. Penelitian ini mengkaji dan menjawab mengenai, Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah pusako tinggi, tata cara penyelesaian sengketa yang dilakukan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariama dan bagaimana tindak lanjut dan akibat sengketa pendaftaran tanah pusako tinggi apabila tidak tercapai kesepakatan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang diperoleh dikumpulkan dan dianalisi untuk dijadikan rujukan dalam penyelesaian masalah. Dari hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya sengketa tanah pusako tinggi karena tanah milik bersama(komunal) dari suatu kaum, pertambahan jumlah penduduk dan luas tanah tetap, tidak tercantumnya nama anggota keluarga lain dalam ranji dan pendaftaran tanah pusako tinggi tanpa sepengetahuan aggota kaum atau ahli waris.Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui Keputusan hak atas tanah dapat berupa pembatalan terhadap hak atas tanah, tanda bukti hak dan daftar umum lainya yang berkaitan dengan hak tersebut. Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk Kepala Kantor Wilayah BPN, atau paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk Menteri, sejak laporan penyelesaian sengketa dan konflik diterima.Keputusan yang telah ditetapkan wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk menunda pelaksanaanya Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Tanah Pusako Tinggi, Mediasi
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 18 Mar 2021 07:36 |
Last Modified: | 18 Mar 2021 07:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73388 |
Actions (login required)
View Item |