KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

D. Aziz, Abdullatif (2021) KEDUDUKAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (379kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan perangkat baru yang hadir dalam tubuh KPK pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alasan pembentukannya adalah karena secara ketatanegaraan, KPK yang sebelumnya dianggap tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan pemerintahan atau lembaga manapun, sehingga sangat bertentangan dengan sistem pemerintahan di Indonesia. Dibentuknya Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden melalui panitia seleksi, membuat KPK harus melaporkan segala aktifitasnya kepada Dewan Pengawas, khususnya dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Hal tersebut menyebabkan ketidakmurnian independensi yang dimiliki KPK karena independensinya hanya secara hukum atau dogmatik yaitu tertulis dan diatur oleh Undang-Undang, tetapi secara teknis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK tidak bebas karena harus berpatokkan pada izin khusus untuk melakukan tindakan dalam pemberantasan korupsi. Kontroversi tersebut mengakibatkan kedudukan dari Dewan Pengawas KPK menjadi tidak sesuai dengan konsep dan teori Komisi Negara Independen. Atas dasar itu dalam penelitian ini akan mengkaji mengenai bagaimana Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menganalisis dari dua aspek. Pertama, bagaimana mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Kedua, bagaimana Tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kedudukan Dewan Pengawas KPK menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sangatlah tidak sesuai dengan konsep dan teori Komisi Negara Independen dan dapat mengancam indepensi KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memberantas tindak pidana korupsi, hal tersebut disebabkan oleh adanya monopoli kekuasaan eksekutif dalam mekanisme pengangkatan perangkat Dewan Pengawas KPK, serta masih sangat rentan terhadap intervensi, sangat berbeda dengan lembaga pengawas lainnya yang sudah lebih dulu lahir dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang begitu transparan, akuntabel, dan memuat itikad baik dalam pemilihan perangkatnya. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa tugas Dewan Pengawas terlalu super power, yang mengakibatkan segala langkah dan gerak dari KPK itu bergantung kepada izin dari Dewan Pengawas, selain itu objek yang diawasi Dewan Pengawas KPK juga multitafsir dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, karena Dewan Pengawas juga merupakan satu kesatuan dari KPK itu sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Mar 2021 03:33
Last Modified: 08 Mar 2021 03:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73227

Actions (login required)

View Item View Item