PENJATUHAN SANKSI ADAT DAN PIDANA SECARA BERBARENGANTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL PADA ANAK (Studi di Wilayah Kerapatan Adat Nagari, Nagari Guguak Tinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Bukittinggi)

Nabila, Tazki (2021) PENJATUHAN SANKSI ADAT DAN PIDANA SECARA BERBARENGANTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL PADA ANAK (Studi di Wilayah Kerapatan Adat Nagari, Nagari Guguak Tinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Bukittinggi). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER + ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I NABIL.pdf - Published Version

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV NABIL.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTARPUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA NABIL (1).pdf - Published Version

Download (155kB) | Preview
[img] Text (FULL SKRIPSI)
FULL SKRPSI + LEMBAR PENGESAHAN DAN SBTRAK.pdf - Updated Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

PENJATUHAN SANKSI ADAT DAN PIDANA SECARA BERBARENGANTERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL PADA ANAK (Studi di Wilayah Kerapatan Adat Nagari, Nagari Guguak Tinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Bukittinggi) (Nabila Tazki, 1610111099, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Program Kekhususan Hukum Pidana (PK IV), 70 halaman, Tahun 2021) Dosen Pembimbing: Dr.A. Irzal Rias, S.H., M.H., dan Iwan Kurniawan, S.H., M.H., ABSTRAK Hukum adat sebagai aturan yang mengatur perbuatan dan tingkah laku masyarakat, timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang dipertahankan sebagai tata tertib hukum. Dalam hukum adat dikenal istilah delik adat yang artinya segala perbuatan yang bertentangan dengan hukum adat jika dilanggar akan mendapatkan sanksi adat atau reaksi adat. Namun ada kalanya delik adat yang dilakukan seseorang juga sekaligus menjadi delik pidana dalam hukum formal, seperti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Nagari Guguak Tinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Sehingga, selain pelakunya diberikan sanksi adat oleh pemuka adat, secara berbarengan dikenai juga sanksi pidana oleh Negara karena kasusnya ditangani oleh Polisi. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah, Pertama, Apakah sanksi pidana adat dapat dijatuhkan secara berbarengan dengan sanksi hukum positif Indonesia terhadap kasus pencabulan dengan korban anak di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah penyelesaian tindak pidana pencabulan terhadap anak melalui peradilan adat di wilayah Kerapatan Adat Nagari, Nagari Guguak Tinggi, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam dan Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Bukittinggi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yang dilihat melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta serta penerapannya di lapangan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penjatuhan sanksi adat dan pidana tidak boleh dijatuhkan secara berbarengan dan seseorang tidak boleh dihukum sebanyak 2 (dua) kali terhadap perbuatan yang sama jika dikaitkan dengan sebuah asas hukum yang kita kenal dengan asas nebis in idem(diatur di dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (2) KUHP) yang artinya seseorang tidak boleh di tuntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim dan dikaitkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 pada tanggal 15 Mei 1991 yang pada intinya mengatakan bahwa jika reaksi adat atau sanksi adat telah dijatuhkan oleh Kepala dan Para Pemuka Adat melalui Peradilan Adat, maka pelaku tindak pidana adat tidak dapat diajukan lagi untuk kedua kalinya sebagai terdakwa dalam persidangan Badan Peradilan Negara (Pengadilan Negeri). Adapun saran yang penulis berikan adalah agar hakim lebih jeli dalam mempertimbangkan penjatuhan hukuman kepada pelaku dengan mempertimbangkan yurisprudensi yang ada. Kata Kunci: Sanksi Adat, Hukum Pidana Adat, Tindak Pidana Pencabulan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr.A. Irzal Rias, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Mar 2021 04:03
Last Modified: 22 Mar 2021 04:03
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73183

Actions (login required)

View Item View Item