PENEGAKAN HUKUM ATAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA PADANG

Luthfinadiah, Iskandar (2020) PENEGAKAN HUKUM ATAS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (294kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (165kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (157kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Aparatur Sipil Ngara dapat dikenai sanksi jika terbukti terlibat dalam Pemilihan Umum. Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 990 kasus pelanggaran netralitas dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2019. Rumusan masalah yang akan diteliti adalah Pertama, Bagaimana pengaturan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum? Kedua, Bagaimana penegakan hukum atas Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Kota Padang? Metode penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang membandingkan peraturan yang berlaku dengan fakta yang terjadi dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai sekelompok jabatan yang menduduki pemerintahan harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara yang salah satunya bebas dari intervensi politik. Pengaturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara terdapat dalam Pasal 283 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 tingkat dan jenis hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Pada pemilihan umum tahun 2019 di Kota Padang, dari 8 laporan yang masuk, terdapat 3 laporan pada masa kampanye, 4 laporan pada masa tenang, dan 1 laporan pada pungutan / hitung suara. Pelanggaran terhadap netrallitas Aparatur Sipil Negara ini diregistrasi ada 3 kasus yang mana mendapatkan sanksi hukum sedang. Selain itu, pada Pemilihan Kepala Daerah serentak di beberapa daerah tahun 2020, terjadi kenaikan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara. Hal ini disebabkan karena posisi Aparatur Sipil Negara yang sangat rawan karena ruang lingkup yang lebih dekat dibandingkan pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2019. Akan tetapi, walaupun banyaknya laporan pelanggaran netralitas dan KASN memberikan rekomendasi ke Pembina Pejabat Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman, pada kenyataannya ada Pembina Pejabat Kepegawaian yang lamban bahkan tidak mau memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara serta Ada baiknya para Aparatur Sipil Negara diberi penyuluhan maupun sosialisasi kembali tentang kewajiban mereka yang tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik dan tetap menjaga kenetralitasannya. Setiap pelanggaran yang terjadi langsung diproses atau ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas, serta Aparatur Sipil Negara lebih mengetahui lagi kode etik dan kode disiplin jabatan mereka agar tidak mempengaruhi atau mengintervensi politik ke masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Suharizal, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Feb 2021 03:29
Last Modified: 26 Feb 2021 03:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/73095

Actions (login required)

View Item View Item