PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP OMBILIN, DESA SIJANTANG, KOTA SAWAHLUNTO

Riya, Handayani HSB (2020) PENANGGULANGAN PENCEMARAN AKIBAT LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP OMBILIN, DESA SIJANTANG, KOTA SAWAHLUNTO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (479kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (186kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (422kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
skripsi fix upload eskripsi_compressed.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu setiap penanggung jawab usaha/kegiatan berkewajiban melakukan upaya penanggulangan hingga pemulihan saat telah terjadinya pencemaran, terkhususnya yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah jenis ini harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta peraturan terkait lainnya. PLTU Ombilin merupakan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang menghasilkan limbah B3 fly ash dan bottom ash (FABA). Pengelolaan limbah B3 FABA yang tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan menyebabkan pihak PLTU Ombilin mendapat sanksi administratif paksaan pemerintah berupa pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi yang terkontaminasi limbah B3 FABA berdasarkan SK Menteri LHK No.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/0/8/2018. Berdasarkan hal tersebut dalam tulisan ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan penanggulangan pencemaran akibat limbah B3 PLTU Ombilin, Desa Sijantang, Kota Sawahlunto? 2) Apa kendala dalam penanggulangan pencemaran akibat limbah B3 PLTU Ombilin, Desa Sijantang, Kota Sawahlunto?.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yaitu suatu pendekatan dengan menggunakan bahan-bahan hukum dengan melihat kolerasi pelaksanaaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan PLTU Ombilin pengangkutan atau pemindahan limbah B3 fly ash dan bottom ash dari lahan terkontaminasi limbah yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin pemanfaatan limbah serta mengganti Electrostatic Precipitator (EP). 2) Kendalanya karena aspek sosial masyarakat yang terganggu akibat pengangkutan limbah B3 ke lokasi pemanfaatan limbah, aspek kebersihan lingkungan, meningkatnya kepadatan lalu lintas dijalan, lamanya proses kajian dan penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga serta situasi nasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Syofiarti, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Lingkungan Hidup, Pencemaran, Penanggulangan, PLTU Ombilin
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Feb 2021 07:08
Last Modified: 24 Feb 2021 07:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/72853

Actions (login required)

View Item View Item