RUNI, VIOLA (2013) PERTIMBANGAN HAKIMDALAMPUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA OLEH ANAK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas IA Padang). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1433.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (460kB) |
Abstract
Penjatuhan pemidanaan kasus Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan Oleh Anak menjadi tugas yang berat bagi hakim karena harus mempunyai pandangan yang netral dalam membuat keputusan. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Anak nakal yang meresahkan masyarakat dan perbuatan anak nakal dapat menimbulkan trauma dan rasa takut bagi korban yang masih anak-anak. Peran hakim yang besar dalam menangani perkara anak berkonsekuensi, hakim anak tersebut benar benar harus memahami kepentingan terbaik anak yang terutama (the best interest of the child). Adapun permasalahannya yaitu : 1. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana Tindak Asusila yang dilakukan anak Pengadilan Negeri Kelas IA Padang? 2. Apakah kendala yang ditemui oleh hakim dalam pemidanaan kasus Tindak Asusila yang dilakukan anak Pengadilan Negeri Kelas IA Padang ? 3. Apakah bentuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Tindak Pidana Asusila yang dilakukan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang ? Dengan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannya dengan pelaksanaan dan fakta yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menyebutkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan Tindak Pidana Asusila yaitu pertama adanya unsur perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak nakal, pembuktian di dalam persidangan, laporan yang dibuat oleh Petugas BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi anak nakal dan akibat yang ditimbulkan oleh korban. Kendala yang ditemui hakim dalam pemidanaan anak ini yakni pertama dalam persidangan, anak biasanya mengelak dari keterangan saksi dan tidak mengakui perbuatannya, kedua keyakinan hakim terhadap alasan yang dikemukakan oleh anak dalam melakukan tindak pidana asusila, ketiga laporan dari petugas BAPAS. Selain itu kendala-kendala non teknis lainnya seperti sarana dan prasarana dalam proses persidangan di Pengadilan. Bentuk putusan terhadap anak nakal yang melakukan Tindak Pidana Asusila dalam nomor perkara 454/Pid.B/2012/PN.Bpp. di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000 kepada anak nakal tersebut. Dalam memutuskan perkara terhadap anak nakal, hakim diharapkan benar-benar mempertimbangkan masa depan anak nakal dan faktorfaktor yang mempengaruhi anak tersebut dalam melakukan perbuatan pidana tersebut.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 04 May 2016 01:06 |
Last Modified: | 04 May 2016 01:06 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7255 |
Actions (login required)
View Item |