Rahmat, ALWAFI (2021) KAJIAN YURIDIS TERHADAP TERPENUHINYA ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA DAERAH (PERATURAN BUPATI) DI KABUPATEN LIMA PULUH PULUH KOTA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (Cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (141kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I-1.pdf Download (357kB) | Preview |
|
|
Text (BBAB AKHIR PENUTUP DAN KESIMPULAN)
BAB AKHIR PENUTUP DAN KESIMPULAN-1.pdf Download (175kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA-1.pdf Download (117kB) | Preview |
|
Text (SKRIPSI FULLTEXT)
Skripsi Rahmnat Alwafi [1410112044].pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Peraturan daerah dibedakan menjadi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Adapun definisi Peraturan daerah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih secara langsung untuk menduduki/ menjabat jabatan legislatif dalam satu periode (lima tahun). Dalam pelaksanaannya diberikan otonomi daerah dan tugas pembantuan seperti halnya pembentukan undang-undang dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah.Peraturan daerah merupakan aturan yang dibentuk bersama oleh Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala Daerah diberikan hak khusus untuk membentuk Peraturan Kepala Daerah, yang di dalam pembentukannya harus memenuhi berbagai asas asas. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana pemenuhan asas-asas pembentukan peraturan Kepala Daerah (Peraturan Bupati) di Kabupaten Lima Puluh Kota. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan pendekatan secara normatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, ada beberapa pengaturan yang menjadi dasar hukum dalam melaksanakan pembentukan peraturan daerah seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyar, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah tersebut terdapat dua macam mekanisme dalam melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan produk daerah yaitu, Pertama Perda yang diusulkan oleh Bupati sendiri melalui badan hukum yang terkait, Kedua Usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten yang dengan melalui tahap yang telah dijalani.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | ARFIANI, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KD England and Wales |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 11 Feb 2021 07:40 |
Last Modified: | 11 Feb 2021 07:40 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/71318 |
Actions (login required)
View Item |