PEMAKNAAN PENEMUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA OLEH HAKIM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PUTUSAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang)

S Y O F I A N I T A, S Y O F I A N I T A (2014) PEMAKNAAN PENEMUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA OLEH HAKIM DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PUTUSAN PIDANA (Studi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201410170900th_syofianita.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (421kB)

Abstract

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa : "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya". Ketentuan pasal ini memberikan kewajiban kepada hakim sebagai organ utama dalam suatu pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, untuk menerima, memeriksa, mengadili suatu perkara dan selanjutnya menjatuhkan putusan, sehingga wajib bagi hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara, meskipun ketentuan hukumnya tidak jelas ataupun kurang jelas. Penemuan hukum merupakan proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum konkret atau merupakan konkretisasi dan individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa konkret (das sein) tertentu. Dalam melakukan penemuan hukum, hakim harus menggali norma-norma atau nilai-nilai hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". Permasalahannya adalah apakah pemaknaan penemuan hukum oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, dan bagaimanakah implementasi pemaknaan penemuan hukum oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Klas IA Padang, serta bagaimanakah implikasi atau dampak pemaknaan penemuan hukum oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Klas IA Padang dalam pembuatan putusan pidana. Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemaknaan penemuan hukum oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, di satu sisi dikatakan tidak dimungkinkan karena menerobos asas legalitas dan di sisi lain dikatakan dimungkinkan saja demi lahirnya keadilan materil. Implementasi pemaknaan penemuan hukum oleh hakim dalam perkara pidana di Pengadilan Klas IA Padang melalui interpretasi atau penafsiran hukum, baik secara teologis atau sosiologis maupun sistematis. Sementara Implikasinya adalah hakim melanggar dan merobos asas legalitas, putusannya dapat dikatakan tidak memiliki kepastian hukum, lahirnya keadilan materil dan mengenyampingkan keadilan formal, dan terakhir menghapus pendapat umum/ masyarakat yang mengatakan bahwa hakim hanya penyambung lidah atau corong undang-undang (la bouche la loi).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 03 May 2016 07:59
Last Modified: 03 May 2016 07:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/7101

Actions (login required)

View Item View Item