PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN MILIK ORANG TUA ATAS UTANG SALAH SEORANG ANAK PADA PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk MELALUI CABANGNYA DI DANAMON SIMPAN PINJAM PASAR SITEBA

YUSNELITA, YUSNELITA (2015) PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN MILIK ORANG TUA ATAS UTANG SALAH SEORANG ANAK PADA PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk MELALUI CABANGNYA DI DANAMON SIMPAN PINJAM PASAR SITEBA. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508310926st_tesis nel pdf ok.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak Tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang disingkat dengan UUHT. UUHT berusaha memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pihak dalam memanfaatkan tanah dan bangunan sebagai objek Hak Tanggungan. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana proses pengikatan Hak Tanggungan milik orang tua atas utang salah seorang anaknya, 2.Bagaimana perlindungan hukum kreditur dengan meninggalnya orang tua sebagai penjamin atas utang anaknya yang wanprestasi dikaitkan dengan Hak Tanggungan yang telah dipasang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris yang dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut ketentuan Pasal 10 ayat (2) UUHT, Pemberian Hak Tanggungan wajib dihadiri oleh pemberi Hak Tanggungan, pemegang Hak Tanggungan dan dua orang saksi dilakukan dengan pembuatan APHT yang dibuat oleh PPAT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal orang tua sebagai pemilik jaminan berarti orang tua tersebut yang memberikan jaminan atas utang salah seorang anaknya, maka dalam hal ini orang tua dengan persetujuan suami/istri tersebutlah yang memberikan atau yang berhak untuk menandatangani SKMHT dan/atau APHT. Menurut Pasal 13 UUHT pemberi Hak Tanggungan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan APHT. PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan berkas lainnya yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan yaitu surat-surat bukti yang berkaitan dengan objek Hak Tanggungan dan identitas pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk di dalamnya sertipikat hak atas tanah dan/atau surat-surat keterangan mengenai objek Hak Tanggungan. Setelah sertipikat Hak Tanggungan selesai dibuat, kemudian sertipikat Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah tersebut diserahkan kepada pemegang Hak Tanggungan yang bersangkutan. Suatu hal yang harus dicermati dalam UUHT, adalah Hak Tanggungan akan mengikuti objeknya ditangan siapapun objek tersebut berada. Ketentuan tersebut dapat digunakan terutama dalam hal si pemberi jaminan meninggal dunia sehingga tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut beralih kepemilikannya kepada para ahli waris pemberi jaminan. Dalam hal demikian kreditur masih tetap dapat menjalankan haknya selaku pemegang Hak Tanggungan dimaksud. Artinya, jika debitur macet dan tidak dapat membayar utang-utangnya sedangkan penjamin meninggal dunia, maka tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut masih tetap dapat dieksekusi melalui pelelangan umum maupun melalui penjualan secara sukarela di bawah tangan. Kata Kunci : Pengikatan Hak Tanggungan, jaminan dan penjamin

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 07:00
Last Modified: 05 Feb 2016 07:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/703

Actions (login required)

View Item View Item