PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SENGKETA PERDATA YANG AKAN DILAKSANAKAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 79/Pdt.G/2005/PN.PDG DI PENGADILAN NEGERI KLS 1A PADANG

CIPRONI, CIPRONI (2015) PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SENGKETA PERDATA YANG AKAN DILAKSANAKAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 79/Pdt.G/2005/PN.PDG DI PENGADILAN NEGERI KLS 1A PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508311009st_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Manusia adalah makhluk sosial (zoon politicon), yakni makhluk yang tidak dapat melepaskan diri dari berinteraksi atau berhubungan satu sama lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik yang bersifat jasmani maupun rohani. Dalam melakukan hubungan dengan manusia lain sudah pasti ada persamaan dan perbedaan-perbedaan dalam kepentingan, pandangan dan perbedaan lain yang dapat menimbulkan perselisihan, pertentangan konflik atau sengketa. Sengketa dapat disebabkan beberapa faktor, diantaranya perbedaan kepentingan ataupun perselisihan antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Dapat juga disebabkan oleh adanya aturan-aturan kaku yang dianggap sebagai penghalang atau penghambat untuk mencapai tujuan masing-masing pihak.1 Adanya usaha untuk mencapai tujuan masing-masing ini akan berdampak pada persaingan tidak sehat yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak dan akhirnya akan menimbulkan sengketa.2 Salah satu sengketa yang terjadi akibat dari adanya perbedaan antara manusia satu dengan yang lainnya adalah sengketa perdata. Sengketa perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara para pihak yang bersengketa didalamnya mengandung sengketa yang harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Perkara perdata yang di dalamnya tidak mengandung sengketa bukanlah 1Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi,Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase) , Visi Media,Jakarta, hlm 1 2 Ibid, hlm 5 2 masuk dalam pengertian sengketa karena permohonan penetapan suatu hak dimaksudkan untuk memperkuat adanya hak pemohon. Sengketa perdata yang diselesaikan para pihak ini, dilakukan mulai dari penyelesaian oleh para pihak secara kooperatif, dengan bantuan orang lain atau pihak ketiga yang bersifat netral atau sebagainya. Penyelesaian semacam ini ini lazimnya disebut penyelesaian sengketa di luar pengadilan (ADR) yang dalam masyarakat Indonesia penyelesaian sengketa semacam ini sudah lama dikenal, yakni melalui musyawarah mufakat baik dengan melibatkan pihak lain maupun tidak. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Penyelesaian Sengketa, menyatakan: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri” Alternatif dispute resolution ini merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan secara damai.3 Alternatif dispute resolution merupakan suatu penyelesaian segketa yang dilakuakn di luar pegadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dapat memilih sengketa yang akan ditempuh yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi dan meminta penilaian dari ahli. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Penyelesaian Sengketa, menyatakan: 3 Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Abnk Garansi,PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 367. 3 Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi,negosiasi, mediasi, konsolidasi atau penilaian ahli. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) ini juga terjadi di kota Padang yaitu dalam menyelesaikan sengketa tanah pusako tinggi, dimana ada pihak yang dirugikan haknya. Pihak yang dirugikan disini adalah pihak ketiga. Di dalam hukum acara Indonesia dimungkinkan bagi pihak ketiga yang kepentingannya dilanggar untuk melakukan perlawanan atau bantahan atas penetapan sita jaminan. Adapun perlawanan atau bantahan dari pihak ketiga dalam hukum acara perdata biasanya menggunakan istilah derden verzet. Derden verzet adalah perlawanan dari pihak ketiga. Pada asasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan, sehingga Derden verzet atau perlawanan pihak ketiga diajukan terhadap suatu putusan yang merugikan pihak ketiga (Pasal 378 Rv). Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang memutuskan perkara dengan menggugat para pihak yang bersangkutan (Pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan, maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (Pasal 382 Rv).4 Setiap orang yang berkepentingan terhadap sesuatu perkara perdata dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan negeri untuk diperkenankan melibatkan diri sebagai pihak ketiga dalam perkara yang bersangkutan. 4 Sophar Maru Hutagalung, 2014, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT.Sinar Grafika, Jakarta, hlm 186. 4 Sedangkan pihak ketiga yang berkepentingan tersebut dapat menempatkan dirinya sebagai salah satu pihak yang secara bersama-sama, berhadapan dengan pihakpihak yang sedang berpekara. Pengajuan permohonan dapat setiap saat dilakukan sebelum putusan diambil baik lisan maupun tertulis. Dengan diajukan perlawanan pihak ketiga, maka pelaksanaan putusan tertunda, kecuali dalam hal dinyatakan bahwa putusan itu dapat dijalankan walaupun ada perlawanan.5 Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Pada asasnya, derden verzet adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk melawan putusan hakim yang merugikannya dalam praktik peradilan. Perlawanan pihak ketiga ini dapat dilakukan terhadap sita consevatoir, sita revindicatoir dan sita eksekusi atas dasar hak milik. Artinya, hanya pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita yang berhak melakukan perlawanan derden verzet. Pada kenyataannya terhadap alasan penundaan eksekusi itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan tujuan eksekusi itu sendiri, sehingga terkesan bahwa alasan itu sengaja dibuat-buat guna agar eksekusi tertunda begitu juga dengan pelaksanaannya. Eksekusi tidaklah begitu mudah dan cepat pelaksanaannya, tata cara yang harus ditempuh memerlukan waktu yang cukup lama serta biaya yang tidak sedikit. Namun demikian ada juga permohonan penundaan yang mempunyai alasan kuat, yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan 5 Ibid. 5 Adapun kasus pihak ketiga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dalam perkara Nomor 79/Pdt.G/2005/PN.PDG, dengan rincian sebagai berikut: a. Pihak Pelawan / Pihak Ketiga : Aktavianus. Pihak Terlawan : Manuar Gelar Rajo Medan . b. Berdasarkan Ranji keturunan Sado, Latif dan H.Salih terbukti Aktavianus merupakan anggota kaum tersebut. c. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 34/K/PDT/1996 objek perkara merupakan tanah pusako tinggi dari Kaum tersebut, sehingga Aktavianus berhak atas objek perkara dan tidak dapat dipindah tangankan/ dialihkan tanpa persetujuan semua anggota kaum termasuk Aktavianus. d. Tanah pusako tinggi tersebut telah diberikan kepada Pihak Terlawan tanpa persetujuan kaum yang lain sehingga tidak sah dan bertentangan dengan hukum adat minangkabau, karena menurut Pasal 5 UUPA, menyatakan: Hukum agraria yang berlaku bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undang lainnya. 5. Objek perkara tersebut dipindah tangankan tanpa persetujuan Pihak Pelawan (pihak ketiga) yang berhak atas tanah pusako tinggi tersebut. 6. Pihak Pelawan (pihak ketiga) meminta hakim untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Nomor 09/Eks/PDT/2005/PN.PDG sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 6 Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka peneliti tertarik meneliti dengan judul “PERLAWANAN PIHAK KETIGA TERHADAP SENGKETA PERDATA YANG AKAN DILAKSANAKAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 79/PDT.G/2005/PN.PDG DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG.”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 06:59
Last Modified: 05 Feb 2016 06:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/700

Actions (login required)

View Item View Item