PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KONSOLIDASI UNTUK PEMBANGUNAN JALAN BY PASS DI KOTA PADANG

RIZKI, KADRI (2013) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH KONSOLIDASI UNTUK PEMBANGUNAN JALAN BY PASS DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (SKRIPSI)
546.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)

Abstract

Kebijakan dibidang pertanahan yang dilakukan oleh pemerintah haruslah bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Kebijakan tersebut tidak hanya dimiliki oleh pemerintah pusat, tetapi dimiliki juga oleh pemerintah daerah yang diatur didalam diperundangundangan dan harus memperhatikan penataan ruang. Dalam perkembangannya kebijakan pertanahan itu haruslah menguntungkan semua pihak dan konsolidasi tanah merupakan salah satu kebijakan yang saling menguntungkan. Tetapi banyak masyarakat yang kurang memahami konsep dari konsolidasi yang ditawarkan mulai dari pra pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca pelaksanaan sehingga menimbulkan sengketa dikemudian hari. Saat ini By Pass kota Padang menjadi bukti nyata sengketa konsolidasi yang disebabkan masyarakat yang tidak memahami konsep konsolidasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian masalah yang terjadi di By Pass Kota Padang dengan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana proses pelaksanaan konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan By Pass dikota Padang, 2. Mengapa terjadi sengketa dalam proses pelaksanaan konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan By Pass di kota Padang, 3. Bagaimana penyelesaian sengketa tanah dalam proses pelaksanaan konsolidasi tanah untuk pembangunan jalan By Pass di kota Padang. Metode penelitian yang penulis pakai adalah yuridis empiris yaitu pendekatan masalah dengan melihat norma hukum yang dihubungkan dengan fakta dilapangan. Pada tahun 1988 walikota padang membentuk panitia pembebasan tanah dan dilanjutkan dengan pembentukan tim teknis pembebasan tanah pada tahun 1989 yang kegiatannya meliputi : 1. Penyuluhan, 2. Pengukuran dan inventarisasi, 3. Penyusunan rencana konsolidasi, 4. Pembebasan tanah. Dalam penyelesaikan pembebasan tanah dilakukan paling lambat 31 Maret 1990. Namun demikian, konsolidasi tanah tersebut menuai sengketa yang bisa dirasakan sampai sekarang. Adapun permasalahan yang penulis temui adalah : 1. Munculnya bangunan liar sebanyak 853, 2. Tanah hasil konsolidasi tidak bisa dikuasai, 3. Sertifikat hak milik belum bisa diterbitkan, 4. Ganti rugi dikarenakan tanah yang telah ditetapkan tidak bisa dikuasai. Penyelesain yang bisa dilakukan oleh pemerintah Kota Padang adalah melakukan musyawarah kembali mengenai konsolidasi kepada masyarakat, dikarenakan masyarakat banyak tidak mengetahuinya. Tindakan hukum yang dilakukan pemerintah kota Padang dalam peyelesaian sengketa ini sampai penulis meneliti masih menunggu pengesahan SK Tim Akistansi dari Gubernur. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Konsoliadsi Tanah Untuk Pembangunan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Yth Vebi Dwi Putra
Date Deposited: 03 May 2016 04:24
Last Modified: 03 May 2016 04:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6997

Actions (login required)

View Item View Item