KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Teddy, Arihan (2020) KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG TINDAK PIDANA ASAL DARI TINDAK PIDANA KEHUTANAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (189kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu tindak pidana yang tergolong baru dan menarik untuk diulas. Membahas tentang TPPU berarti harus membahas Tindak Pidana Asal atau Predicate Crime, TPPU atau yang lebih dikenal sebagai Money Laundering merupakan tindak pidana lanjutan atau Layering Crime. Tindak pidana asal sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dalam huruf w menyebutkan Tindak Pidana kehutanan merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. TPPU dapat dilakukan penyidik tindak pidana asal dalam hal ini Penyidik Polri dan PPNS. Khusus untuk penyidikan tindak pidana kehutanan, disamping Penyidik Polri juga diberi kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan. PPNS kehutanan dalam melakukan penyidikan berada dibawah pengawasan dan kordinasi Penyidik Polri namun sejatinya penyidik Polri tidak masuk ke dalam penyidikan itu sendiri. Kewenanganan PPNS kehutanan dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana kehutanan sebagaimana di atur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. PPNS kehutanan sebagai penyidik yang mandiri dalam melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan, tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya tindak pidana lain, salah satunya Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Sebagai penyidik tindak pidana asal, PPNS kehutanan dapat melakukan Penyidikan TPPU sebagaimana di atur dalam rumusan pasal 74 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, akan tetapi dalam penjelasan pasal 74 UU No. 8 tahun 2010 tentang PP TPPU, PPNS kehutanan bukan merupakan kriteria penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU, PPNS yang berwenang sebagai penyidik TPPU hanya PPNS Pajak dan PPNS Bea Cukai. Sehingga PPNS kehutanan tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan TPPU yang tindak pidana asal berasal dari kehutanan. Penyidikan secara bersamaan antara penyidikan tindak pidana asal dan TPPU sejalan dengan prinsip penanganan perkara yaitu sederhana, cepat dan biaya murah. Dengan dilimpahkannya penyidikan TPPU kepada penyidik lain (Polri) maka hal tersebut membutuhkan biaya yang besar dan memakan waktu lama. Dengan diberikan kewenangan penyidikan TPPU bagi PPNS kehutanan maka diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan cepat, sederhana dan biaya murah, serta adanya kompetitif penanganan perkara TPPU itu sendiri. Kata Kunci: Kewenangan, Penyidikan, Penyidik, PPNS, TPPU dan kehutanan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H.. M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 05 Feb 2021 06:57
Last Modified: 05 Feb 2021 06:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/69714

Actions (login required)

View Item View Item