VINESHA, ADHANY SUMARDI (2013) TANGGUNG JAWAB DIREKSI SETELAH TERJADI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PADA PT. ALAM RIMBA SUMATERA). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Skripsi Fulltext)
1336.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT mengenal 2 macam perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT), yaitu Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri dan perubahan dari anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri. Salah satu contoh perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri adalah perubahan susunan direksi dan komisaris perubahan semacam ini cukup diberitahukan kepada Menteri. Namun yang terjadi dalam kasus PT ARS ini pada saat mengalami perubahan anggaran dasar dalam hal kepengurusan tidak memberitahukan kepada Menteri sehingga menimbulkan permasalahan pertanggung jawaban direksi setelah terjadi perubahan anggaran dasar menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, akibat hukum yang ditimbulkan karena tidak dilakukannya pemberitahuan kepada Menteri terhadap perubahan anggaran dasar dalam hal kepengurusan oleh direksi baru. Metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, yakni pendekatan yang menekankan pada aspek hukum, yang berkenaan dengan pokok masalah dikaitkan dengan praktek di lapangan, dan penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari literatur atau bahan melalui Studi Kepustakaan yakni dengan mengumpulkan berbagai data dari bahan hukum yang relevan serta hasil penelitian yang berwujud laporan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh: (1) setelah terjadi perubahan anggaran dasar seperti perubahan susunan kepengurusan PT maka semua tanggung jawab direksi yang lama Hendri telah beralih kepada Nofrizal sebagai direksi yang baru berdasarkan RUPSLB yang telah disepakati menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. (2) akibat hukum yang timbul karena tidak dilakukannya pemberitahuan kepada menteri terhadap perubahan anggaran dasar dalam hal kepengurusan oleh direksi yang baru yaitu ditolaknya setiap permohonan dan pemberitahuan yang disampaikan kepada menteri oleh direktur yang baru, direksi baru tetap memiliki kewenangan mengurus perseroan, timbulnya hak menggugat oleh pemegang saham atas keuntungan yang hilang. Sebaiknya apabila suatu perseroan yang mengalami perubahan anggaran dasar dalam hal kepengurusan harus memberitahukan kepada Menteri. Jika diperlukan Undang- Undang PT juga harus direvisi karena ada beberapa Pasal yang menurut seperti pada Pasal perubahan anggaran dasar yaitu Pasal 21 ayat (3) jika perlu disertai sanksi sehingga tidak ada lagi terjadi pelanggaran. Kata kunci: Perubahan Anggaran Dasar
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | ms Meiriza Paramita |
Date Deposited: | 03 May 2016 03:55 |
Last Modified: | 03 May 2016 03:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/6963 |
Actions (login required)
View Item |