Husnutl, Khaira (2020) PEMBOLEHAN KAWIN SESUKU BEDA NAGARI DI NAGARI KOTO TANGAH KECAMATAN TILATANG KAMANG KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan ABstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (116kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (326kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (157kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (245kB) | Preview |
|
Text (Skrispi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Fokus penelitian ini adalah menganalisa tentang pembolehan kawin sesuku di Nagari Koto Tangah. Dalam budaya Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perkawinan yang dilarang, namun di Nagari Koto Tangah Kabupaten Agam terdapat pengecualian dimana di Nagari ini telah dibolehkan selama pasangan tersebut berasal dari nagari yang berbeda, karena tradisi ini agak berbeda dengan hukum perkawinan adat minangkabau pada umumnya, maka menarik dan menjadi fokus penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam apa yang menjadi dasar pembolehan kawin sesuku dan bagaimana pendapat tokoh masyarakat terhadap pembolehan kawin sesuku beda nagari di Nagari Koto Tangah ini. Untuk menjawab persoalan diatas, maka penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil dari Penelitian dapat penulis simpulkan yaitu Penyebab terjadinya pembolehan kawin sesuku beda nagari di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, disebabkan bahwa sesuku dengan nagari yang berbeda sudah merupakan suatu hubungan kekerabatan yang jauh dimana tidak lagi seharta pusaka, tidak serumah gadang, tidak sepenghulu dan aturan adat masing-masing nagari sudah berbeda sehingga jika terjadi perkawinan tidak akan menyebabkan rusaknya struktur kekerabatan. Pendapat tokoh masyarakat terhadap pembolehan kawin sesuku beda nagari di Nagari Koto Tangah Kabupaten Agam, bahwa dengan dibolehkan kawin sesuku beda nagari bukanlah suatu penentangan terhadap hukum adat Minangkabau melainkan merupakan suatu proses penyesuaian adat dengan tuntutan dinamika pertumbuhan zaman, dengan pertimbangan lebih mengutamakan kemaslahatan dari pada kemudaratan bagi anak nagari Koto Tangah. Kata Kunci : Kawin, Sesuku, Beda Nagari, Pembolehan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 04 Feb 2021 06:56 |
Last Modified: | 04 Feb 2021 06:56 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/69593 |
Actions (login required)
View Item |