PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DI PENGADILAN NEGERI SOLOK

YENI, YUSERA (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT DI PENGADILAN NEGERI SOLOK. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201508281400th_tesis lengkap yeni.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (419kB)

Abstract

Jual beli merupakan salah satu perbuatan hukum untuk memindahkan atau beralihnya hak atas tanah. Jual beli yang terjadi di Kota Solok ini terhadap tanah pusako tinggi kaum yang harus mendapatkan persetujuan anggota kaum yang berhak, tetapi dalam jual beli ini ada pihak yang haknya dirugikan dan mengajukan gugatan ke PN Solok. Penulis tertarik membahas 1)bagaimana proses terjadinya sengketa tanah di solok?2)bagaimana hakim dalam memutus sengketa tanah adat yang tanahnya sudah dikuasai oleh pemebeli beritikad baik? 2)bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik bilamana hakim memutus bahwa tanah yang dikuasai adalah tanah adat? Penulis melakukan penelitian secara yuridis normatif merupakan penelitian terhadap data skunder. Hasil penelitian yang penulis lakukan1)Proses terjadinya sengketa tanah adat di Solok adalah berawal dari pengajuan untuk menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat dan melakukan peralihan haka tanah tersebut kepada pihak lain, sementara tanah tersebut merupakan harta pusako tinggi kaum Penggugat yang untuk melakukan perbuatan hukum harus memperoleh persetujuan seluruh anggota kaum yang terdata dalam Ranji Kaum dan MKW 2)Pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa tanah adat yang tanahnya telah dikuasai oleh pembeli beritikad baik adalah sebelum memutuskan perkara yang diajukan oleh Penggugat mengenai sengketa tanah adat di kota Solok, maka hakim mempertimbangkan, dalil-dali gugatan para pihak, alat bukti dan keterangan saksi. Hal ini dapat dilihat dari pertimbangan dalam perkara Nomor: 22/Pdt.G/2009/PN.Solok, hakim mempertimbangan bahwa untuk mengalihkan tanah adat yang merupakan harta pusako tinggi kaum penggugat harus memperoleh persetujuan kaum Penggugat walaupun Penggugat mengajukan keberatan telah lewat 5 (lima) tahun dari tahun terbit sertipikat dan memutuskan jual beli batal demi hukum. Sedangkandalam perkara 04/Pdt.G/2013/PN.Slk dan perkara nomor Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Slk hakim memakai Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan gugatan penggugat telah lewat waktu (5 tahun) sehingga tidak sah, 2) Perlindungan hukum terhadap pembeli yang bertikad baik apabila hakim memutus bahwa tanah yang dikuasainya adalah tanah adat adalah terhadap putusan hakim yang menyatakan bahwa tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang bertikad baik adalah tanah adat sehingga harus memperoleh persetujuan anggota kaum untuk mengalihkannya, maka terhadap putusan pengadilna tersebut pembeli yang bertikad baik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Padang untuk melindungi dan memperoleh kepastian hukum terhadap tanah yang sudah dibeli sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli dan Itikad Baik.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 05 Feb 2016 06:57
Last Modified: 05 Feb 2016 06:57
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/693

Actions (login required)

View Item View Item