Mendri, Nofita Yuza (2021) ASPEK NORMATIF PENGATURAN BULLYING DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA BULLYING DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (214kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (412kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (201kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (359kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Kekerasan adalah suatu tindakan yang banyak ditakuti manusia, seperti kekerasan langsung, kekerasan tidak langsung, kekerasan verbal maupun kekerasan nonverbal. Kekerasan dapat terjadi di Rumah, di Lingkungan Kerja maupun di Sekolah. Bentuk kekerasan yang sering terjadi di Sekolah adalah bullying. Maraknya kasus bullying terhadap anak baik di Rumah, lingkungan pertemanan ataupun di Lingkungan Sekolah dan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai tindakan bullying sehingga menyebabkan kurangnya pengetahuan masyarakat bahwa tindakan bullying merupakan tindakan yang termasuk dalam tindak kekerasan terhadap anak. Berdasarkan alasan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, Apakah aspek normatif pengaturan bullying? Kedua, Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya bullying dari perspektif kriminologi? Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dilengkapi dengan yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif karena dalam penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh, lengkap dan sistematis. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Pertama, Aspek normatif pengaturan bullying diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas diketahui faktor-faktor penyebab terjadinya bullying dari perspektif kriminologi terdiri atas faktor individu dan faktor sosial. Faktor individu berupa faktor biologis dan temperamen. Sedangkan faktor sosial terdiri dari media, prasangka, kecemburuan, lingkungan keluarga, teman sebaya, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolah. Kata Kunci : Bullying, Pengaturan Bullying, Faktor Penyebab Bullying
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Aria Zurnetti, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 29 Jan 2021 03:47 |
Last Modified: | 29 Jan 2021 03:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/68662 |
Actions (login required)
View Item |