EDO, PAHMI SANDOYO (2020) DASAR PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM MENUNTUT PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MENERAPKAN PASAL378 KUHP DI PENGADILAN NEGERI KOTA SUNGAI PENUH. Studi Putusan Nomor : 89/Pid.B/2017/Pn.Spn). Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (203kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (442kB) | Preview |
|
|
Text (kesimpulan dan saran)
BAB V, KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version Download (178kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (319kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
TESIS FULL akhir.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Berdasarkan asas penafsiran hukum (lex spesialis derogat legi generalis) yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum dan ketentuan Pasal 63 Ayat (2) KUHP apabila ada aturan hukum yang khusus maka aturan hukum yang umum dikesampingkan, namun dalam perkara penipuan dengan menggunakan transksi elektronik atau dikenal juga dengan penipuan online Dengan Terdakwa Pengki Ariska Alias Pengki Bin Elmayadi Penuntut Umum tetap menggunakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagai dasar pertimbangan dakwaan dan tuntutan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah pembuktian penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn dan dasar pertimbangan Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan perkara tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn. metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yurudis normatif dan didukung juga yuridis empiris karena disini penulis melakukan penelitian hukum terhadap perkara pidana putusan (No:89/Pid.B/2017/N.Spn). jenis data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pembuktian dan pertimbangan Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaan perkara tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn. Karena: Di dalam berkas perkara dari awal pertama diterapkan dan disangkakan oleh penyidik telah melanggar Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana serta disaat penelitian berkas perkara ditemukanlah fakta-fakta hukum antara lain modus yang dilakukan oleh terdakwa menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan martabat palsu untuk menjerat korban serta jaksa penuntut umum yakin bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP. Surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan penuntut umum dengan menggunakan pasal 378 KUHP sebenarnya merupakan hal yang keliru dan tidak sesuai karena sudah ada peraturan yang khusus (lex spesialis) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa dalam merumuskan suatu dakwaan hendaknya memperhatikan sikap profesionalisme karena surat dakwaan memiliki sifat yang strategis dalam proses persidangan. Serta kerjasama semua pihak untuk baiknya penegakkan hukum di Indonesia agar suatu tindakan pidana dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya untuk terciptanya tujuan hukum bagi masyarakat seleruh Indonesia.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Fadillah Sabri, S.H. M.H |
Uncontrolled Keywords: | Pertimbangan Penuntut Umum, Tindak Pidana, Tindak Penipuan, Penipuan Online |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 16 Jun 2021 05:47 |
Last Modified: | 16 Jun 2021 05:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/68647 |
Actions (login required)
View Item |